Komisi III DPR bidang hukum mulai membahas mekanisme penggantian
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang masa jabatannya habis pada 1
April 2013. Ditargetkan, pada masa sidang selanjutnya hakim konstitusi
pengganti Mahfud sudah bisa dipilih.
Ketua Komisi III Gede Pasek
Suardika mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan
habisnya masa jabatan Mahfud MD dari pimpinan DPR sejak Oktober lalu.
"Surat sudah terima, sekarang sedang kami kaji tahapan penggantian Pak
Mahfud MD dari hakim konstitusi. Kebetulan, jatah alokasinya diusulkan
DPR," ucap Pasek, Rabu (21/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta.
Ia menjelaskan, saat ini Komisi III tengah berkoordinasi
dengan MK untuk membahas soal mekanisme pergantian hakim konstitusi
tersebut. "Kami siapkan bamus dulu, baru kami lakukan. Masa sidang yang
akan datang kami harapkan sudah bertemu siapa penggantinya," ujar
politisi Partai Demokrat ini.
Terkait kemungkinan pencalonan
kembali Mahfud MD yang sudah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, Pasek
menyatakan hal itu tidak menjadi masalah. Ia pun yakin Mahfud tidak akan
kembali mencalonkan diri.
"Secara aturan memang tidak ada
(masalah), tapi saya lihat beliau belum mau. Saya lihat dia justru mau
ikut kompetisi yang lain," kata Pasek.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar