Tentang
Hak Asasi Manusia
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yangmengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta
dengan penuh ketaqwaan danpenuh tanggung jawab untuk
kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hakasasi
untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya
serta keharmonisanlingkungannya.
b. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dantidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai
kewajiban dasar antara manusia yangsatu terhadap yang lain dan
terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam
kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-
Bangsa mengembang tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universitas tentang Hak
Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
berbagai instrumen yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c,dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),Pasal 26,Pasal 27,Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
34 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA BAB I KETENTUAN
UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiasebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demikehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidakmemungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun taklangsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibatpengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hakasasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidangpolitik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasasakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untukmemperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, denganmenghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan olehseseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atauuntuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit ataupenderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atausepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasukaparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukummengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang ataukelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, ataudikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkanmekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yangberkedudukan setingkat dalam negara lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian, penyaluran, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Selengkapnya..........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar