Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia

          Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 
   Tentang
Hak Asasi Manusia
 
 DENGAN  RAHMAT   TUHAN  YANG  MAHA   ESA PRESIDEN 
REPUBLIK INDONESIA,  
Menimbang: a. bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha
          Esa yangmengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta  
                                     dengan penuh ketaqwaan danpenuh tanggung jawab untuk 
                                     kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hakasasi 
                                     untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya 
                                     serta keharmonisanlingkungannya. 
        b. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang   
          secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat   
                                     universal dan  langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,  
                                     dipertahankan, dantidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas  
                                     oleh siapapun; 
         c. bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai   
           kewajiban dasar antara manusia yangsatu terhadap yang lain dan  
                                    terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam  
                                    kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 
       d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa- 
           Bangsa  mengembang tanggung jawab moral dan hukum untuk  
                                    menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universitas tentang Hak  
                                    Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta  
                                    berbagai instrumen yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
                             e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
            huruf a, b, c,dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan         
                        Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  
                        Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu  membentuk  
                                                Undang-undang  tentang  Hak Asasi Manusia. 
 Mengingat   :    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),Pasal 26,Pasal 27,Pasal 28,  
             Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 
                                    34 Undang-undang Dasar 1945;
                       2. Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan Rakyat Republik   
          Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia     
                         Dengan  Persetujuan DEWAN        PERWAKILAN RAKYAT  REPUBLIK  
                                                                                                                                                 INDONESIA MEMUTUSKAN    
Menetapkan   :            UNDANG-UNDANG  TENTANG  HAK   ASASI   MANUSIA BAB I               KETENTUAN         
UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan   : 
1. Hak Asasi Manusia adalah seprearangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiasebagai mahluk Tugas Yang Mha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demikehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidakmemungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. 
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun taklangsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibatpengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hakasasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidangpolitik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. 
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasasakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untukmemperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, denganmenghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan olehseseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atauuntuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit ataupenderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atausepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
 5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. 
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasukaparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukummengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang ataukelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, ataudikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkanmekanisme hukum yang berlaku. 
7. Komisi Nasional Hak Asasi yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yangberkedudukan setingkat dalam negara lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian, penyaluran, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.  Selengkapnya..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar