Pasal 413 - 437 Kuhp


                                      Bab XXVIII 
                              Kejahatan Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar