STAR BERANTAS, Watampone. Kaur
Bin Ops Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Briston Agus Muntecarlo Napitupulu
terancam sanksi berat. Pasalnya, jika Ia terbukti melakukan tindak pidana
asusila terhadap istri bawahannya, maka Perwira Pertama Polri tersebut akan dicopot
dari jabatannya bahkan Briston bisa saja dipecat dari kesatuan korsp coklat itu
atau Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bila proses pidananya selesai
dengan hukuman lebih dari 6 bulan penjara.
Seperti
dikutip Harian Cakrawala edisi Sabtu 2 Maret 2013, Kabid Humas Polda SulSelBar
menegaskan, Pihaknya akan menindak tegas Perwira Pertama Polisi tersebut. Mestinya, kata Endi, Pimpinan
menjadi contoh yang baik buat bawahannya. “Harus ditegakkan aturan, termasuk
yang terjadi di jajaran Polres Bulukumba di mana pelakunya adalah seorang
Perwira yang harus menjadi contoh baik bagi anggotanya” tegas Endi pada Jum’at
1 Maret 2013.
Setiap
anggota Polri terikat oleh aturan internal, yaitu disiplin, kode etik dan aturan eksternal yaitu pidana umum serta aturan lainnya, tegas
Endi. Melalui BlackBerry Messanger ( BBM ) yang dikirim ke Cakrawala, Mantan Kapolres Enrekang ini mengatakan bahwa
setiap anggota Polri sesuai sumpah dan
janjinya dalam melaksanakan tugas dan keberadaannya di tengah masyarakat tentu
harus manjadi contoh dan juga teladan bagi masyarakat. “Seorang anggota Polri
harus berjiwa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik sesuai
fungsi dan tugasnya yang diamanatkan oleh undang-undang” tandasnya.
Sekadar
diketahui, kasus yang menimpa Iptu Briston adalah perselingkuhan dengan istri
bawahannya Bripka Rafiuddin bernama Andi Inna Nur Albar pada malam Kamis 27
Pebruari 2013. Briston selaku Plt Kepala
Kepolisian Sektor Bulukumpa menugaskan
Rafiuddin untuk bertugas ke padalaman yang rawan gangguan kantibmas, namun
dalam perjalanan Rafiuddin merasa gelisah dan memilih pulang ke rumahnya.
Begitu sampai di rumah, Rafiuddin sontak kaget
karena melihat Briston dan istrinya berduaan dalam kamar. Rafiuddin
sempat melepaskan tembakan ke arah atasannya, untung saja peluru belum mau
dapat darah hingga meleset.
Kini,
Briston mendekam dalam sel tahanan Polda Sulselbar, sementara Inna istri
Rafiuddin, kabur setelah tertangkap basah selingkuh, hingga kemarin (Jum’at
Red) keberadaannya belum juga diketahui. Sebelumnya, juga diberitakan seorang
anggota Polisi di Enrekang telah divonis tahanan 14 hari setelah menjalanai
sidang Propam Polres Enrekang karena diduga melakukan perselingkuhan dengan
istri Ketua DPRD Enrekang.
Sumber : Andi Natsir, Harian Cakrawala (2/3)
Editor : Putri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar