Satu Lagi Perwira Polri Terancam Sanksi Berat



STAR BERANTAS, Watampone. Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Briston Agus Muntecarlo Napitupulu terancam sanksi berat. Pasalnya, jika Ia terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap istri bawahannya, maka Perwira Pertama Polri tersebut akan dicopot dari jabatannya bahkan Briston bisa saja dipecat dari kesatuan korsp coklat itu atau Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bila proses pidananya selesai dengan hukuman lebih dari 6 bulan penjara.



Seperti dikutip Harian Cakrawala edisi Sabtu 2 Maret 2013, Kabid Humas Polda SulSelBar menegaskan, Pihaknya akan menindak tegas Perwira Pertama Polisi  tersebut. Mestinya, kata Endi, Pimpinan menjadi contoh yang baik buat bawahannya. “Harus ditegakkan aturan, termasuk yang terjadi di jajaran Polres Bulukumba di mana pelakunya adalah seorang Perwira yang harus menjadi contoh baik bagi anggotanya” tegas Endi pada Jum’at 1 Maret 2013.



Setiap anggota Polri terikat oleh aturan internal, yaitu  disiplin, kode etik dan aturan eksternal  yaitu pidana umum serta aturan lainnya, tegas Endi. Melalui BlackBerry Messanger ( BBM ) yang dikirim ke Cakrawala,  Mantan Kapolres Enrekang ini mengatakan bahwa setiap anggota Polri  sesuai sumpah dan janjinya dalam melaksanakan tugas dan keberadaannya di tengah masyarakat tentu harus manjadi contoh dan juga teladan bagi masyarakat. “Seorang anggota Polri harus berjiwa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik sesuai fungsi dan tugasnya yang diamanatkan oleh undang-undang” tandasnya.



Sekadar diketahui, kasus yang menimpa Iptu Briston adalah perselingkuhan dengan istri bawahannya Bripka Rafiuddin bernama Andi Inna Nur Albar pada malam Kamis 27 Pebruari 2013. Briston  selaku Plt Kepala Kepolisian Sektor  Bulukumpa menugaskan Rafiuddin untuk bertugas ke padalaman yang rawan gangguan kantibmas, namun dalam perjalanan Rafiuddin merasa gelisah dan memilih pulang ke rumahnya. Begitu sampai di rumah, Rafiuddin sontak kaget  karena melihat Briston dan istrinya berduaan dalam kamar. Rafiuddin sempat melepaskan tembakan ke arah atasannya, untung saja peluru belum mau dapat darah hingga meleset.



Kini, Briston mendekam dalam sel tahanan Polda Sulselbar, sementara Inna istri Rafiuddin, kabur setelah tertangkap basah selingkuh, hingga kemarin (Jum’at Red) keberadaannya belum juga diketahui. Sebelumnya, juga diberitakan seorang anggota Polisi di Enrekang telah divonis tahanan 14 hari setelah menjalanai sidang Propam Polres Enrekang karena diduga melakukan perselingkuhan dengan istri Ketua DPRD Enrekang.



Sumber   : Andi Natsir, Harian Cakrawala (2/3)

Editor      : Putri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar