Warga Gorontalo Kini Nikah Di KUA

Foto
Star Berantas, Jakarta. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo senantiasa melakukan sosialisasi agar warga melakukan pernikahan di balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga jika dahulu dianggap tabu kini warga mulai melakukan itu.
“Memang ada persoalan, karena Gorontalo daerah adat ada image nikah dibalai nikah salah, dianggap tabu. Sekarang tidak,” kata Kepala Kanwil Kemenag Agama Provinsi Gorontalo, Muhajirin Yanis kepada pers di sela Rapim Kemenag 2013 di Jakarta, Kamis (2/5).

Menurut dia, sebenarnya aturan menikah di balai nikah sudah dimulai tahun 2010, namun sulit diterapkan khususnya di Gorontalo karena terkait kearifan lokal daerah ini, sehingga ada tantangan dari Pemda dan tokoh-tokoh agama, kata Yanis. Namun lanjut dia, Kemenag Gorontalo tidak henti melakukan sosialisasi, seperti mengadakan seminar, menjelaskan masalah pernikahan di balai nikah dipandang dari berbagai aspek termasuk adat. “Kita adu argument bahwa pernikahan dib alai nikah tidak melanggar adat,” ujar Yanis.

Menurut dia, banyak keuntungan yang bisa diperoleh warga dengan menikah di KUA yakni biaya yang lebih murah dan prosesnya cepat. Upah nikah, sebenarnya hanya sebesar Rp30 ribu, namun biaya itu membengkak karena faktor lain termasuk menikah di luar balai nikah.

Untuk itu, Kemenag kembali melakukan sosialisasi secara intensif mengenai pernikahan di balai sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Seseorang dibolehkan menikah di luar bila telah memperoleh izin dari KUA dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Bagi yang ingin di rumah boleh tetapi dengan alasan yang kuat,” pungkas Muhajirin Yanis. (ks)

 Editor  : Pjutri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar