Keterlaluan, Perusahaan PHK Karyawan Hanya Karena Shalat

STAR BERANTAS, JAKARTA. Lami adalah seorang karyawati salah satu pabrik yang berlokasi di kawasan industri Cakung, Jakarta Timur, yang kini berstatus nonaktif. Wanita berjilab itu di-nonaktif-kan karena melawan atasannya yang melarangnya shalat di dalam pabrik.

Lami menceritakan, di saat istirahat kerja pada tanggal 12 Juli 2013, ia bersama teman-temannya keluar untuk mengambil air wudhu. Lami lalu masuk kembali ke dalam pabrik menuju ke sebuah ruangan detektor.

Saat itu, ia bertemu dan ditegur oleh pimpinan direktur. Sang pimpinan melarang Lami masuk ke dalam ruang detektor. Namun, Lami menjelaskan ia ingin menunaikan ibadah di ruangan tersebut karena mushala pabrik kecil dan ramai.

"Saya jelaskan kalau saya shalat di mushala itu antre karena mushalanya kecil. Masalah efisiensi waktu karena kami cuma dikasih waktu istirahat 30 menit," kata Lami saat acara peluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan lawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (28/7/2013).

Pimpinan direktur terus melarang Lami. Dia pun menurut dan berinisiatif mengambil mukena di dalam ruangan detektor dan shalat di luarnya. Namun, sang pimpinan direktur kembali menegurnya yang mengambil mukena dari dalam ruang detektor.

"Saya jelaskan kalau saya ambil mukena ini karena mau shalat di luar ruang detektor. Dia marah-marah tetapi saya melakukan perlawanan. Dia malah mengangkat tangan mau memukul saya," cerita Lami.

Saat pimpinannya mengangkat tangan seperti berniat memukul, Lami berteriak mempersilakan pimpinannya memukul, dan meminta rekan-rekannya mendokumentasikan kejadian tersebut.

"Pengusaha-pengusaha Korea (di tempat kejadian) malah mengeroyok saya. Karena saya panik, saya lari ke arah podium lalu berkata, teman-teman saya telah dilarang shalat di ruang detektor," kata Lami.

Dihari itu juga, Lami dipanggil oleh pimpinan personalia. Ia menganggap persoalan sudah selesai karena ia sepakat tidak akan beribadah lagi di ruang detektor, tapi perusahaan harus mengizinkannya shalat didalam pabrik.

Namun, pada tanggal 25 Juli, ternyata Lami dipanggil lagi dan diberikan surat PHK. "Tapi saya tolak, saya tidak mau tanda tangan. Saya tidak merasa bersalah dan saya akan masuk setiap hari," kata Lami.

Esoknya (26/7/2013), Lami kembali masuk kerja. Namun, ia mengaku diancam oleh satpam dan kartu absennya diambil. Meski begitu ia tetap masuk ke dalam pabrik.

"Pada jam 9.30 saya dipanggil lagi dan diberikan surat nonaktif, dan saya pun tidak mau tanda tangan. Saya akan tetap masuk setiap pagi walaupun perusahaan tidak menginginkan saya masuk kerja, saya akan tetap melakukan absen sendiri," kata Lami. 


Sumber    :  Kompas.com
Editor      :  Putri

2 komentar:

  1. Perusahaan macam ini ga' boleh lepas kontrol Pemerintah, ini bisa micu komplit horizontal karena cenderung menimbulkan masalah SARA dan pelajaran buat Saudara2ku yang kebetulan kerja di Perusahaan Asing, siapkan perlengkapan shalat di tempat kerja Anda dan tak usah milih2 tempat, kalau perlu di tempat aktivitas Anda duduk atau berdiri bisa lakukan itu Shalat yang penting jauh dari najis, dari pada diPHK sewenang-wenang seperti itu, keterlaluan tuh Direktur Prusahaan....

    BalasHapus