Pasal Pasal 12
(1) Pidana penjara
ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara
selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima
belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara
selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut
dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana
mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu,
atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama
waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui
sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena
ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara
selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh
tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi
pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhkan
pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan
kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan
pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk
pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan
pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari
ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana
melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan
dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama
masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan
lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai
kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai
penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda,
tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan
yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana
. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya
dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap
kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan
pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak
menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai
pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak
diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan
bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat
umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat
khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut
dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi
alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan
bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505,
506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya
paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan
dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan
kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan
tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah
yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain
menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak
pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak
pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam
waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus
mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak
pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan
pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah
satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan
536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai
tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan
atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut
di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan
berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi mengawasi
supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh
menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan
putusan.
(2) Jika ada alasan,
hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan
hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu
rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat
tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana
dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih
lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan
lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan
bantuan itu, diatur dengan undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dalam
pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus
perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah
syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan
orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi
bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan
satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama
dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi
ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal
14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat
memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya
atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana
selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada
pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya
tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis
dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak
pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan,
hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberika peringatan
itu.
(2) Setelah masa percobaan
habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi,
kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena
melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu
kemudian berakhir dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal
itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim
masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan
tindak pidana tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar