Pasal 15
(1) Jika terpidana
telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat
dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa
pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika memberikan
pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta
ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan
itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani,
ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah,
maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat
diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan
tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.]
(2) Selain itu, juga
boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana,
asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan
berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi
supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal
14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat
dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus
bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.
(5) Selama masa percobaan,
syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat
khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan
khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang
semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat
pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang
harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas
dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang
diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal
yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan
bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di
atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat
tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidasna
dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk
waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan
setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut
kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana
dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan
tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan
bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih
dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap
berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana
selama masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan
bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah
mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah
mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan,
harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang
tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut
pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal
15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah
mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus,
harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3)
Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat
dimana dia berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan
bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan
yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat
hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya.
Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4)
Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul
dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan
bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya
mulai dari tahanan.
Pasal
17
Contoh
surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16
diatur dengan undang-undang.
Pasal
18
(1)
Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2)
Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan
atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi
satu tahun empat bulan.
(3)
Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat
bulan.
Pasal
19
(1)
Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan
yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan
pasal 29.
(2)
Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi
pidana penjara.
Pasal
20
(1)
Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling
lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan
terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2)
Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu
tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani
pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya
seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak
sendiri.
(3)
Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena
terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua
tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal
21
Pidana
kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam
ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman,
di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman
atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di
daerah lain.
Pasal
22
(1)
Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu
tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana
kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang
kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan
di tempat itu juga.
(2)
Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus
untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar