KUHP Bab I, Pasal 1



Pelanggaran hukum dan perbuatan tercela banyak terjadi karena selain tidak atau belum mengetahui tindakan yang dilakukannya menyimpang dari norma-norma kemasyarakatan, aturan dan undang-undang yang sebenarnya harus menjadi acuan dalam tata kehidupan sehari-hari.

Sementara ada yang sebenarnya sudah tahu aturan dan undang-undang bahwa kalau ini dilakukan kita melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan, misalnya mengebiri hak-hak seseorang, kriminal, korupsi dan lain-lain, berarti jelas mereka ini adalah sewenang-wenang terhadap dirinya sendiri lebih-lebih terhadap orang lain dan sudah pasti jadinya harus berhadapan dengan Penegak Hukum.

Sebagai orang yang sadar akan ketentraman, keadilan dan kedamaian tentu mengharapkan solusi, pencegah dan penanggulangan akan terjadinya hal-hal yang demikian. “ START BERANTAS “ mencoba mengambil bagian dalam meminimalisir langkah-langkah atau tindakan yang sangat tidak logis yang hampir setiap saat kita saksikan, baik melalui media cetak, electronik dan bahkan kita saksikan langsung dengan mata kepala sendiri.

Salah satu solusi, bahwa sebaiknya setiap warga atau seluruh Bangsa Indonesia setidaknya mengetahui isi dari “ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) “ sebagai hukum yang berlaku baginya. Dan untuk itulah, maka Start Berantas akan menampilkan di Media ini secara berseri dari dua tahap Buku I dan II KUHP karangan Bapak R. Soesilo dengan harapan Pemirsa atau Pembaca, baik dari kalangan Pelajar/Mahasiswa maupun Masyarakat umum dapat mengambil Hikmah dari tayangan ini atau dengan kebanggan tersendiri bila Anda memiliki bukunya sekaligus yang bisa dipesan atau dibeli di Toko-toko Buku di manapun Anda berada.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
( KUHP ) BUKU PERTAMA

Peraturan Umum

BAB I

LINGKUNGAN BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG

Pasal  1  :  1)  Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan pidana dalam 
                         undang-undang yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu.
                   2)  Jikalau undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada
                        Tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya.
Penjelasan :

Ayat 1) Pasal Ini merupakan perundang-undangan hukum pidana modern yang menuntut, bahwa 
              ketentuan pidana harus ditetapkan dalam undang-undang yang sah, yang berarti bahwa 
              larangan-larangan menurut adat tidak berlaku untuk menghukum orang, selanjutnya 
              menuntut pula bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang tidak dapat dikenakan 
              kepada perbuatan yang telah dilakukan sebelum ketentuan pidana dalam mundang-
             undang itu diadakan, yang berarti bahwa undang-undang tidak mungkin berlaku surut atau
             ( mundur ) “ Artinya, Peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam undang-
              undang tidak ada terlebih dahulu” Dengan adanya ketentuan ini, dalam menghukum
              orang, Hakim terikat oleh undang-undang sehinga terjaminlah hak kemerdekaan diri 
              peribadi orang. Kemerdekaan yang dumaksud di sini adalah kemerdekaan pribadi individu
              dan  kemerdekaan kolektivitet masyarakat.

Ayat 2) pasal ini adalah bahwa apabila peristiwa pidana dilakukan sebelum ketentuan pidana yang 
              mengenai peristiwa pidana itu diubah, peristiwa pidana ini dapat dikenakan 2 macam 
              ketentuan pidana, yaitu yang lama dan yang baru, maka Hakim harus menyelidiki dan 
              meninjau dari semua sudut, sehingga ketentuan pidana yang paling menguntungkanlah 
              dipakai buat terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar