UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2002
TENTANG
PERLINDUNGAN
ANAK
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga
negaranya, termasuk perlindungan
terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa anak adalah amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya;
c. bahwa anak adalah tunas,
potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada
masa depan;
d. bahwa agar setiap anak kelak
mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu
mendapat kesempatan yang
seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik
fisik, mental maupun sosial, dan
berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta
untuk mewujudkan kesejahteraan
anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hakhaknya
serta adanya perlakuan tanpa
diskriminasi;
e. bahwa untuk mewujudkan
perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan
kelembagaan dan peraturan
perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f. bahwa berbagai undang-undang
hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara
khusus belum mengatur keseluruhan
aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan
Undang-undang tentang
Perlindungan Anak;
Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1),
Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun
1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun
1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (Convention on
The Elimination of all Forms of Discrimination Against
Women) (Lembaran Negara Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun
1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun
1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138
Concerning Minimum Age for
Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia
Minimum untuk Diperbolehkan
Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3835);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun
2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182
Concerning The Prohibition and
Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of
Child Labour (Konvensi ILO No.
182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3941);
Dengan
persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya
agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil
dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri
dan anaknya, atau ayah dan
anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis
lurus ke atas atau ke bawah
sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau
ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu
angkat.
5. Wali adalah orang atau badan
yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai
orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak
yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental,
spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat
adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental
sehingga mengganggu pertumbuhan
dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan
adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau
memiliki potensi dan/atau bakat
istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang
haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang
tua, wali yang sah, atau orang
lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut, ke
dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan
putusan atau penetapan
pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang
diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan,
pemeliharaan, perawatan,
pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu
orang tuanya tidak mampu menjamin
tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan
orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina,
melindungi, dan
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan
kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari
hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi
oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah
perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau
organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja
sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah
perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat,
anak yang berhadapan dengan
hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang
dieksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika,
alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak
korban penculikan, penjualan,
perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,
anak yang menyandang cacat, dan
anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
16. Setiap orang adalah orang
perseorangan atau korporasi.
17. Pemerintah adalah Pemerintah
yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar