BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi
anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan
hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat
anak.
Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk
menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang
berkualitas, berakhlak mulia, dan
sejahtera.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu
nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk
beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya,
dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk
mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab
orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau
anak dalam keadaan terlantar maka
anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh
atau anak angkat oleh orang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan
fisik, mental, spiritual, dan
sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat
juga berhak memperoleh pendidikan
luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan
juga berhak mendapatkan
pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan
didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan
kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk
beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi, dan
berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya
demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat
berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan
taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam
pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi
maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali
atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka
pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh
oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan
hukum yang sah menunjukkan bahwa
pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk
memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan
politik;
b. pelibatan dalam sengketa
bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan
sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang
mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh
perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk
memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau
tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan
hukum yang berlaku dan hanya
dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas
kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara
manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau
bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya
hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh
keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak
memihak dalam sidang tertutup
untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi
korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan
hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban
atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan
bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
a. menghormati orang tua, wali,
dan guru;
b. mencintai keluarga,
masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa,
dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai
dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak
yang mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar