Peranan Pers Indonesia


                                                         BAB II
                              ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
                                                 PERANAN PERS

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
   1.  Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
   2.  Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4
   1.  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
   2.  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
   3.  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan     

        menyebarluaskan gagasan dan informasi.
   4.  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
   1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma  

agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
   2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
   3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi  

    Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan  

    umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;


                                                   BAB III
                                           W A R T A W A N

Pasal 7
   1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
   2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

                                             BAB IV
                                 PERUSAHAAN PERS

Pasal 9
   1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
   2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.


                                                   BAB V
                                             DEWAN PERS

Pasal 15
   1.  Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,  

        dibentuk  Dewan Pers yang independen.
   2.  Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
      a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
      b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
      c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
      d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas   

          kasus-kasus    yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
      e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
      f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan  

         meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
     g. mendata perusahaan pers;
   3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
      a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
      b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
      c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh  

          organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
   4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
   5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan  

       Keputusan Presiden.
   6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali  

       untuk satu periode berikutnya.
   7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
      a. organisasi pers;
      b. perusahaan pers;
      c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar