Keberadaan Pers Asing


                                                   BAB VI
                                              PERS ASING


Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                            BAB VII
                               PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

   1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak  

       memperoleh informasi yang diperlukan.
   2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
      a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan  

          yang dilakukan oleh pers;
      b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan  

          kualitas pers nasional.

                                               BAB VIII
                                      KETENTUAN PIDANA


Pasal 18

   1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat  

        menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan  
        pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus  
        juta rupiah).
   2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana  

       dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
   3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana  

       denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
                                                    BAB IX
                                        KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19

   1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang  

       berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang  
       tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
   2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri  

       dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak  
       diundangkannya undang-undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar