Pasal 12
(1)
Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan
paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua
puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim
boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana
penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup
dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas
lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan,
pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh
melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Pasal 14
Terpidana
yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang
dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1)
Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana
kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya
hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali
jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan
karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si
terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang
mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam
perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila
menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana
denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat
memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan
pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan
negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa
dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30
ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana
pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan
cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk
dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak
pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau
keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1)
Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492,
504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran
lainnya paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan
telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam
undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1)
Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana
denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan
melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa
terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa
terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa
percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang
ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau
pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492,
504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus
lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa
percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan
beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1)
Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat
yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah
untuk menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang
berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada
pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada
pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada
terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi
serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang
dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan undang-undang.
Pasal 14e
Atas
usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim
yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat
mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh
memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula,
supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang
masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang
paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1)
Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut
dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat
pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau
memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana,
yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan
karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat
lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan
habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak
pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan,
hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan
tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis,
terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa
percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan yang
memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan
menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya
dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar