Bab IV
P e r c o b a a n
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat
untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak
selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya
sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam
hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan
kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Bab V
Penyertaan dalam Tindak Pidana
Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan
yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja
dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta
akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi
bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi
kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok
terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan
kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang
diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar
olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan
pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan
pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan
itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan
pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau
komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang
ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang
cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau
setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan
kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat
barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar
Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang
cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh
mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama
kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh
mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap
di luar Indonesia.
Bab VI
Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu
aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan
itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang
paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan
pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang
khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun
masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan
satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman
pidana pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana,
jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang,
dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal- pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1,
sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya
melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan
pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan
beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka
dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah
maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari
maksimum pidana yang trerberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya
tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut
lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali
pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang
pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1. pidana-pidana pencabutan hak yang
sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak
lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika
pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling
sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
2. pidana-pidana pencabutan hak yang
berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. pidana-pidana perampasan
barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti
karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa
dikurangi.
(2) pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak
boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak
sejenis ditentukan menurut urut- urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok,
maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang
sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang
sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan
dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun
pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan
pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana
kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan,
sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan
bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70,
kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal- pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan
482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika dijatuhkan
pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak
delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian
dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum
ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang
akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal
perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar