Pasal 15
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari
lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus
sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana
harus menjalani beberapa pidana berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai
satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan
pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi
selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu
pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada
dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum
bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak
baik.]
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat
khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan
beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat
dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan
pengawasan khusus yang semata- mata harus bertujuan memberi bantuan kepada
terpidana.
(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah
atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat
diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang
lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi
surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang
tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama
masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam
surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras
bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan
bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai
menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis,
pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu
tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa
percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap.
Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih
dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan
pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh
Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara
tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal
terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering
Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu
juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal
terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering
Pusat.
(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas
perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang
yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada
sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat
hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus
segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika
penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan
pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya
mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal
15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan
paling lama satu tahun.
(2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan
atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah
menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari
satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib
menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan
pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada
orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana
kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan
terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu
mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani
pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak
sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada
terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada
dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si
terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat
kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman
atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan
di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana
kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu
selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di
tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh
karena itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar