Saat diinterogasi ketujuh warga ini mengaku disiksa.
Star Berantas, Papua. Tujuh warga sipil diduga menjadi korban penyiksaan oleh aparat keamanan di Polsek Depapre Kabupaten Jayapura, Papua.
Penyiksaan itu berawal ketika polisi melakukan pencarian terhadap Seby Sambon dan Terianus Soto aktivis Pro Papua Merdeka di Depapre. Lima polisi yang menggunakan mobil dalam melakukan pencarian, kemudian bertemu lima orang warga yang tidak jauh dari Markas Polsek Depapre.
Polisi yang saat itu menggunakan pakaian preman dan membawa senjata api SSI, kemudian menggiring lima warga itu menuju Markas Polsek untuk diinterogasi. Satu jam kemudian dua warga lain juga ditangkap dan digelandangan ke Polsek.
Tujuh warga yang ditangkap adalah Daniel Gobay (30), Arsel Kobak (23), Eneko Pahabol (23), Yosafat Satto (41), Salim Yaru (35), Matan Klembiap (30) dan Obed Bahabol (31).
Saat interogasi berlangsung, polisi diduga melakukan penyiksaan terhadap ketujuh warga tersebut, agar mengakui keberadaan Seby Sambon dan Terainus Satto.
Tiga warga yang disiksa paling berat adalah Daniel, Arsel dan Eneko. Bahkan salah satu dari mereka mengakui wajahnya ditendang dan dipukul dengan tongkat rotan.
Juru Bicara Polda Papua Kombes I Gede Sumerta Jaya saat dikonfirmasi membantah ada aksi penyiksaan terhadap ketujuh warga tersebut. "Memang mereka ditangkap karena diduga mengetahui keberadaan dua aktivis pro Papua Merdeka, dan malah hendak menggelar rapat gelap, tapi tidak ada penyiksaan dalam penangkapan itu," katanya.
Dia menjelaskan, mereka digerebek di suatu tempat, dan bukan ditangkap di jalan. "Tempat yang digrebek diduga akan dijadikan lokasi untuk rapat gelap, lalu karena dua aktivis tidak ada di sana, tujuh warga yang ada di situ diamankan guna dimintai keterangan," terangnya.
Bukti polisi bekerja profesional, kata dia, saat memeriksa ketujuh warga, pihaknya lebih dulu memanggil pihak keluarga. "Kami kerja profesional. Jadi sama sekali tidak ada penyiksaan," tegas Sumerta.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, dua warga ditahan dan lima lainnya dilepas. "Dua warga ditahan, karena membawa senjata tajam dan dijerat UU darurat tahun 1951," katanya. (sj)
Sumber : VIVAnews.com
Editor : Putri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar