TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Lantaran merasa nama
baiknya dicemarkan dalam jejaring sosial twitter, seorang mantan anggota
DPR, Muhammad Misbakhun melaporkan seseorang bernama Benny Handoko ke
SPK Polda Metro Jaya, Senin (10/12/2012).
Dalam laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum, pelapor
(Misbakhun) melaporkan terlapor (Benny), dan jika terbukti terlapor
dikenakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-undang RI Nomor 11 tahun
2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Saya melapor didampingi dengan tim pengacara mengenai isi dari akun
twitter Benhan (Benny) terhadap saya," ucap Misbakhun usai membuat
laporan. Dikatakan Misbahkun awalnya ia mengetahui adanya pencemaran tersebut
dari mention yang diberikan oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
"Taunya ya dari mention. Saya enggak kenal sama orang yang mention
saya itu. Dan saya juga enggak kenal sama si Benhan ini," tegas
Misbahkun.
Setelah menerima adanya informasi itu, Misbahkun mengaku langsung
menelusuri info tersebut dan meminta terlapor untuk minta maaf.
Tak hanya itu, menurut pengakuan Misbahkun ada pula seseorang yang
berupaya untuk mempertemukan dirinya dengan terlapor untuk mediasi.
Namun upaya mediasi itu dijawab oleh terlapor melalui akunnya dengan
tulisan 'saya tidak tertarik'.
"Ada beberapa orang yang mau menjembatani kami, seperti Grace Natali,
tapi tidak direspon. Makanya saya memutuskan untuk melapor polisi
dengan membawa screen shot twit ini sebagai barang bukti," ungkap
Misbahkun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar