Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik, Misbakhun Laporkan Benny Handoko ke Polda Metro TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Lantaran merasa nama baiknya dicemarkan dalam jejaring sosial twitter, seorang mantan anggota DPR, Muhammad Misbakhun melaporkan seseorang bernama Benny Handoko ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (10/12/2012).

Dalam laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum, pelapor (Misbakhun) melaporkan terlapor (Benny), dan jika terbukti terlapor dikenakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Saya melapor didampingi dengan tim pengacara mengenai isi dari akun twitter Benhan (Benny) terhadap saya," ucap Misbakhun usai membuat laporan. Dikatakan Misbahkun awalnya ia mengetahui adanya  pencemaran tersebut dari mention yang diberikan oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

"Taunya ya dari mention. Saya enggak kenal sama orang yang mention saya itu. Dan saya juga enggak kenal sama si Benhan ini," tegas Misbahkun.

Setelah menerima adanya informasi itu, Misbahkun mengaku langsung menelusuri info tersebut dan meminta terlapor untuk minta maaf.

Tak hanya itu, menurut pengakuan Misbahkun ada pula seseorang yang berupaya untuk mempertemukan dirinya dengan terlapor untuk mediasi. Namun upaya mediasi itu dijawab oleh terlapor melalui akunnya dengan tulisan 'saya tidak tertarik'.

"Ada beberapa orang yang mau menjembatani kami, seperti Grace Natali, tapi tidak direspon. Makanya saya memutuskan untuk melapor polisi dengan membawa screen shot twit ini sebagai barang bukti," ungkap Misbahkun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar