.Ancaman Denda Atas Pelanggaran UU. Lalu-Lintas Yang Baru

STAR BERANTAS, Jakarta. Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas No22 Tahun 2009 sudah dimulai. Salah satu yang paling ramai menjadi bahan pembicaraan adalah keharusan penggunaan helm berstandar SNI hingga aturan belok kiri tak boleh langsung. Dendanya pun naik hampir 10 kali lipat dibanding UU Lalu Lintas sebelumnya.

Bicara denda dengan nominal yang jauh lebih mahal, UU lalu lintas yang baru pada akhirnya mulai mengajak kita semua untuk tertib. Bukan hanya pengemudi kendaraan bermotor, tapi pengguna jalan dan setiap orang di negara ini juga harus tertib.
Baru-baru ini pihak Direktorat Lalu Lintas, Polda Metropilitan Jakarta Raya lewat website resminya merilis daftar denda pelanggaran lalu lintas. Berikut daftar denda pelanggaran lalu lintas sesuai UU Lalu Lintas no.22 Tahun 2009.


1. Setiap Orang


Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000


2. Setiap Pengguna Jalan

Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000

3. Setiap Pengemudi ( Pengemudi Semua Jenis Ranmor )
.
a. Tidak bawa SIM

Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000


b. Tidak memiliki SIM

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000


c. STNK / STCK tidak sah

Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000


d. TNKB tidak sah

Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000


e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan

Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000


f. Sabuk keselamatan

Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000


g. lampu utama malam hari

Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000


h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain

Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000


i. Ranmor tanpa rumah-rumah

Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

 
j. Gerakan lalu lintas

Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000


k. Kecepatan maksimum dan minimum

Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000


l. Membelok atau berbalik arah

Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000


m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping

Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000



n. Melanggar rambu atau marka

Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000


o. Melanggar Apill ( TL )

Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000


p. Mengemudi tidak wajar

- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000


q.Diperlintasan kereta api

Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000


r. Berhenti dalam keadaan darurat

Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000


s. Hak utama kendaraan tertentu

Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000


t. Hak pejalan kaki atau pesepeda

Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000


Sumber   :  Otomotif.net
Editor     :  Putri 
Berita terkait
Sekilas Info
Pemerintah dalam hal ini Polri telah memberlakukan UU baru lagi bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor beroda dua. Pengendara beroda dua wajib menggunakan Helm ber-SNI. Hingga para pedagang pun tidak diperkenankan menjual Helm tanpa logo SNI. Bila tidak ? Hmmm saksi yang begitu berat.
Maksud dan tujuan saksi yang berat adalah agar pengendar dan pengguna jalan disiplin berlalu lintas. Tapi tidak menutup kemungkinan peluang untuk munculnya Markus Markus baru di jalanan Suap menyuap He he
Yuk kita tengok peraturan baru apa aja yang  diberlakukan dan saksi apa saja buat yang melanggar.

Helm Standar Nasional (SNI)
Wajib tuh buat pengendara dan yang dibonceng menggunakaan ato pake helm yang berlogo SNI, kalo melanggar  kena denda Rp 250.000 

Berkendara tanpa SIM
 
Kontan kena denda Rp 1.000.000 ato kerangkeng selama 4 bulan bersama Bang Napi . 

Pengendara ugal ugalan
 
Pengendara ato pengguna jalan yang bisa membahayakan orang ato pengendara lainnya. Kena denda 
Rp 750.000 atau nginep di Polsek selama 3 bulan. 

Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
 
Wah ini kabar baik buat Pengguna sepeda. Jika pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 ato kurungan selama 2 bulan. 

Perlengkapan kendaraan
 
Baik motor ataupun mobil musti memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson dan lainnya. kalo melanggar akan kena denda Rp 250.000 ato kurungan selama 1 bulan. 

Berkendara tanpa STNK
 
Pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 ato kurungan selama 2 bulan. 

Nyalakan lampu pada siang hari
 
Kena denda Rp 100.000 ato kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu waktu siang hari. Makanya kalo lampu motor mati pake lilin aja 

Gunakan Lampu isyarat
 
Pengendara jika mao belok ato balik arah tanpa isyarat lampu akan  kena denda Rp 250.000 ato kurungan selama 1 bulan. 

Belok kiri tidak boleh langsung
 
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.

3 komentar:

  1. Selama undang-undang hanya untuk menjerat pelanggar tapi tidak ada undang-undang
    yang untuk menjerat pelaksana undang-undang (polantas), tidak akan efektif.
    Si PELAKSANA UNDANG-UNDANG (POLANTAS) akan memanfaatkan nya untuk menghasilkan uang.
    Sudah sangat nyata dilapangan.

    Bukan hanya di bidang ini, di bidang lainnya juga berlaku sama, INILAH NEGARA KORUP
    yg dipenuhi penyelenggara2 & wakil2 rakyat (walaupun tidak semuanya)yg sudah tidak berahklak.

    BalasHapus
  2. setuju, undang-undang ini mengantar polisi untuk menjadi 'lebih menakutkan'

    BalasHapus
  3. Polri seharusnya bersih2 bagian dalam dulu, bknnya mengayomi masyarakat tp nyatanya palaki msyrkt, pungli yg harus disapu bersih ya dr polri sendiri.

    BalasHapus