STAR BERANTAS, JAKARTA. Istri keempat Ahmad Fathanah, Septi
Sanustika mendatangi Rutan KPK, Senin, 1 Juli 2013. Ditemani sang ibu
dan buah hatinya yang berusia tiga bulan, Septi datang tiba di Gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 10.15 WIB.
Septi sengaja datang untuk menjenguk suaminya yang ditahan karena kasus pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
Sebelum masuk ke dalam Rutan, Septi membantah memberikan uang sebesar Rp2 miliar ke Luthfi Hasan Ishaaq atas perintah suaminya.
"Saya nggak tahu. Rp2 miliar itu nggak ada. Itu nggak ada dan nggak pernah," kata Septi yang mengenakan baju dan jilbab berwarna hijau.
Untuk membuktikan hal itu, Septi mengaku bersedia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Kalau nggak percaya kita buktikan di pengadilan," ujarnya.
Ahmad Fathanah didakwa menerima suap dan menggerakkan Luthfi Hasan untuk mengurus penambahan kuota impor daging PT Indoguna. Ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatan tersebut, Fathanah didakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. (eh)
Septi sengaja datang untuk menjenguk suaminya yang ditahan karena kasus pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
Sebelum masuk ke dalam Rutan, Septi membantah memberikan uang sebesar Rp2 miliar ke Luthfi Hasan Ishaaq atas perintah suaminya.
"Saya nggak tahu. Rp2 miliar itu nggak ada. Itu nggak ada dan nggak pernah," kata Septi yang mengenakan baju dan jilbab berwarna hijau.
Untuk membuktikan hal itu, Septi mengaku bersedia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Kalau nggak percaya kita buktikan di pengadilan," ujarnya.
Ahmad Fathanah didakwa menerima suap dan menggerakkan Luthfi Hasan untuk mengurus penambahan kuota impor daging PT Indoguna. Ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatan tersebut, Fathanah didakwa melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. (eh)
Sumber : VIVAnews
Editor : Putri
Pertanyaan seperti ini bisa buyarkan kasus dan bebaskan terdakwah, mana mungkin ada komplotan penjahat mau ngaku....
BalasHapus