Barang sitaan Negara Dari Kasus Luthfi

Laporan Dian Maharani

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013)
STAR BERANTAS, JAKARTA. Vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar telah dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (9/12/2013), terkait perkara dugaan suap dalam penetapan kuota impor sapi. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memerintahkan pula penyitaan sejumlah barang. 

Berikut adalah daftar barang sitaan itu, berdasarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta:

1. Satu Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam, nomor polisi B1340 TJE.
2. Satu Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS.
3. Satu Mazda CX 9 warna putih dengan nomor polisi B 2 MDF.
4. Satu Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE.
5. Satu Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW.
6. Satu Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI.
7. Satu Toyota Alphard 2.4 G AT dengan tahun pembuatan 2010 warna hitam, B 147 MSI.
8. Satu rumah di perumahan Rumah Bagus Residence, Kavling B1, Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 2,49 miliar pada 2011.
9. Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
10. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 3.334 meter persegi.
11. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 8.180 meter persegi.
12. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 9.470 meter persegi.
13. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 5.410 meter persegi.
14. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, Jawa Barat, seluas 3.180 meter persegi, atas nama Luthfi.
15. Uang tunai Rp 100 juta, dengan pecahan Rp 100.000 senilai Rp 70 juta, dan pecahan Rp 50.000 senilai Rp 30 juta.

"(Semua) barang bukti tersebut dirampas untuk negara," kata Gusrizal. Selain itu, lima rumah mewah di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur, dikembalikan ke Bank Muamalat, dan cicilan kredit yang sudah dibayar akan disita untuk negara.

Lima rumah itu semula dibeli menggunakan kredit pemilikan rumah syariah di Bank Muamalat cabang Kalimas, Bekasi. Kelima rumah itu adalah:
1. Satu rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 dengan akta jual beli antara Tanu dan Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi.
2. Satu rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono yang dipakai Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan politisi PKS, Jazuli Juwaini.
3. Satu rumah di Jalan Batu Ampar IV dengan akta jual beli antara Tanu dan kader PKS, Budiyanto.
4. Satu rumah di Jalan Batu Ampar IV dengan akta jual beli antara Tanu dan Luthfi.
6. Satu rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono, dengan akta jual beli antara Tanu dan Luthfi.

"Majelis berpendapat (kelima rumah) dikembalikan ke Bank Muamalat cabang Kalimas, Bekasi, dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitor kepada Bank Muamalat cabang Bekasi dirampas untuk negara, dan sisanya dikembalikan ke Bank Mualamat," lanjut Gusrizal.

Satu rumah lain juga diperintahkan untuk dikembalikan ke BCA cabang Subang, yakni rumah beralamat di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah yang ditempati Zaky tersebut dibeli dengan kredit dari BCA cabang Subang.

Nilai kredit rumah di Pasar Minggu itu adalah Rp 4,7 miliar, yang harus dicicil 180 kali dari Juli 2012 sampai Juli 2027. Seperti halnya lima rumah di Batu Ampar, rumah di Pasar Minggu ini pun dikembalikan kepada BCA, dan cicilan yang telah dibayar disita untuk negara.

Luthfi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah untuk pengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjadi anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS.

Luthfi juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang pada saat dan seusai menjabat anggota DPR periode 2004-2009. Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Luthfi menyatakan mengajukan banding.

Sumber  : Kompas.com
Editor     : Putri 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar