Oknum TNI Penimbun BBM Disidang


Metrotvnews.com, Palembang: Oknum anggota TNI penimbun bahan bakar minyak disidang di Pengadilan Militer Palembang, Sumatra Selatan, Senin (26/11). Sersan Satu Risdan, yang merupakan anggota Intel Korem 044 Gapo, terancam hukuman tujuh tahun penjara serta pemecatan secara tak hormat.
Terdakwa keberatan dengan dakwaan dan berencana mengajukan eksepsi. Sebelumnya pada 23 Juni lalu, tim koordinasi pengendalian BBM menggerebek sebuah gudang penimbunan milik terdakwa.

Di sana, terdapat 356 ton solar yang tersimpan di 160 drum, empat tangki duduk, belasan mobil tangki dan dua mobil modifikasi. Sejauh ini, kasus penimbunan BBM Sersan Satu Risdan merupakan yang terbesar di Indonesia.(wtr6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar