Pasal 2 d/s 4

Pasal 2 : Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam 
                Indonesia melakukan sesuatu perbuatan yang boleh dihukum ( peristiwa pidana )
Maksud pasal ini :
         1.    Pasal ini merupakan luasnya kekuasaan undang-undang pidana Republik Indonesia, berlaku  
                kepada siapa dan di mana saja di daratan NKRI ini. Di sini diletakkan prinsip teritorial
        2.    Tiap2 orang, berarti siapa saja, baik warga neagara Indonesia sendiri, maupun bangsa Asing 
               dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa 
               pidana dalam wilayah Republik Indoebagai. Sebagai pelaku peristiwa pidana menurut KUHP 
               haruslah seorang manusia, artinya suatu perkumpulan atau badan hukum, tetapi dalam tindak 
               pidana ekonomi ( UU.Darurat No. 7/1955 ) dan subversi (Penpres No. 11/1963) hal ini berlaku 
               pada terhadap suatu badan hukum.
Dalam hal ini dikecualikan orang2 bangsa Asing yang menurut hukum Internasional diberi hak “exteritorialteit”, tidak boleh diganggu gugat, sehingga ketentuan2 pidana Indonesia tidak berlaku kepadanya dan mereka itu hanya tunduk kepada undang-undang pidana negaranya sendiri.
Mereka itu ialah :
       a.    Para Kepala Negara Asing yang berkunjung di Indonesia dengan setahu pemerintah kita;
       b.    Para korsp diplomatik negara2 Asing seperti Ambassador, Duta Istimewa dan Charge d’Affaires;
       c.    Para konsul seperti Konsul Jenderal, Wakil Konsul dan Agen Konsul, apabila ada perjanjian 
              antara pemerintah Indonesia dengan negara Asing yang saling mengakui adanya hak tidak boleh 
              diganggugugat (immuniteit diplomatik) untk para Konsul negaranya masing-masing;
       d.    Pasukan2 tentara Asing dan para anak buah kapal perang Asing yang ada di bawah pimpinan  
              langsung dari Komandannya, yang datang di Indonesia atau melalui Wilayah Indonesia dengan  
              setahu pemerintah kita;
       e.    Para wakil dari badan-badan Internasional seperti para utusan Perserikatan Bangsa2, Palang  
              Merah Internasional dan lain2nya.
Selain dari pada itu, diakui bahwa hak “exterritorialteit” itu meliputi pula kepada para anggota keluarga yang mengikuti mereka itu, seperti anggota keluarga Attase Kedutaan, Attase Kehormatan, Attase Militer dan lain-lain, seperti Pegawai Keduataan, Sekretaris, Kanselir, Juru bicara, Kocrier, Typist, Sopir, Pengawal dan sebagainya.
Pasal 3 : Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku pada setiap orang yang di 
                luar Wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana dalam kendaraan air atau pesawat 
                udara Indonesia. Ini merupakan pengeluaran darai apa yang ditentukan dalam pasal 2, ialah 
                bahwa ketentuan-ketentuan pidana Indonesia berlaku juga di luar wilayah Indonesia, akan
                tetapi orang itu harus berbuat tindak pidana dalam kendaraan air atau pesawat udara
                Indonesia. Yang dimaksdu dengan “kendaraan air Indonesia”  yaitu kapal atau perahu
                Indonesia, sama juga yang dimaksud “pesawat udara Indonesia” lihat pasal 95a KUHP.
Pasal 4 : Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang melakukan
                 di luar Indonesia :
               1e. Salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal2, 104, 106, 107, 108, 110, 111, 127 
                      dan 131;
               2e. Suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas Negeri, atau uang kertas bank atau 
                      materai/merek yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia;
               3e. Pemalsuan tentang surat-surat hutang atau sertipikat2 hutang yang ditanggung 
                      Indonesia atau daerah dalam Wilayah Indonesia, talon-talon, surat-surat hutang sero 
                      atau surat-surat bunga hutang atau surat-surat keterangan ganti surat-surat itu, atau 
                      sengaja menggunakan surat-surat palsu atau yang dipalsukan.
               4e. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 438, 444 sampai dengan pasal 446 
                      tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada 
                      kekuasaan bajak dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan Pesawat udara secara 
                      melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam 
                      keselamatan penerbangan sipil.
Setiap orang, baik warganeagara Indonesia, maupun warganegara-Asing yang berbuat kejahatan sebagaimana tersebut dalam pasal ini, meskipun di luar wilayah Indonesia dapat dikenakan ketentuan-ketentuan pidana Indonesia.
Pasal ini meninggalkan azas territorial dan menerima azas Universal. Sub 1 menjaga kepentingan2 negara sebagai negara, sedang Sub 2  dan 3 menjaga kepentingan keuangan negara.
“Talon” = jalur yang sesudah kupon2 yang melekat padanya sehabis pakai, harus diserahkan kembali untuk mendapatkan rangkaian kupon-kupon baru. Tiap-tiap kupon memberikan hak atas pembayaran uang bunga. “Dividen” laba saham yang berimbang, yang dibayar oleh kongsi-kongsi atas surat-surat saham.
Apa yang tersebut dalam Sub 1, 2 dan 3 pasal ini merupakan apa yang bisa disebut azas nasionaliteit yang passif, sedangkan yang disebut dalam Sub 4 adalah azas universal berisikan pernyataan bersama untuk bekerja dalam hal mempertahankan kepentingan Internasonal, sehingga kepentingan2 negara dapat dilindungi oleh negara-negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar