Pasal 5 : ( 1 ) Ketentuan pidana dalam undang-undang
Indonesia berlaku bagi
warga Negara Indonesia yang
melakukan di luar Indonesia :
1e. saah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab.
I dan II buku
Kedua, dan dalam pasal 160,
161, 240, 279, 450 dan 451;
2e. Suatu perbuatan yang dipandang sebagai
kejahatan menurut
ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia dan boleh
dihukum menurut pidana dalam undang-undang Indonesia dan boleh
dihukum menurut undang-undang
negeri, tempat perbuatan itu dilakukan.
(2) Penuntutan terhadap
suatu perbuatan yang dimaksudkan pada ke 2e boleh juga dilakukan, jika
tersangka
baru menjadi warga Negara Indonesia setelah melakukan perbuatan
itu.
Dalam
pasal ini diletakkan prinsip nationaliteit
aktief atau personaliteit. Warga
negara Indonesia yang berbuat salah satu dari kejahatan sebagaimana tersebut
dalam sub I dari pasal ini, meskipun diluar Indonesia, dapat dikenakan
undang-undang pidana Indonesia. Apabila mereka itu berbuat peristiwa pidana
lainnya yang oleh undang-undang Indonesia dipandang sebagai kejahatan (
pelanggaran ), tidak hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, jika
perbuatan yang dilakukan itu oleh undang-undang di negara Asing dimana
perbuatan itu telah dilakukan, diancam pula dengan hukuman. Hal ini hanya
berlaku bagi warga negara Indonesia dan tidak bagi Warga negara Asing, kecuali
jika setelah berbuat peristiwa itu, ia masuk warga negara Indonesia.
Pasal 6 : Berlakunya pasal 5 ayat 1 angka 2e
itu dibatasi hingga tidak boleh dijatuhkan
hukuman mati untuk perbuatan
yang tiada diancam dengan hukuman mati menurut
undang-undang negeri tempat
perbuatan itu dilakukan.
Pasal
ini membatasi berlakunya sub 2 ayat 1 pasal 5, bahwa hukuman mati hanya dapat
dijatuhkan, apabila perbuatan itu baik di Indonesia, maupun di negara perbuatan
itu telah dilakukan diancam dengan hukuman mati. Pembatasan ini tidak meliputi
pada kejahatan-kejahatan tersebut dalam sub 1 ayat 1 pasal 5, jadi di sini
hukuman mati dapat dijatuhkan.
Pasal 7 : Ketentuan pidana dalam undang-undang
Indonesia berlaku bagi pegawai Negara
Indonesia yang melakukan diluar
Indonesia salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam Bab XXVIII Buku Kedua.
Mereka
yang berbuat salah satu kejahatan sebagaimana tersebut dalam pasal ini,
meskipun diluar Indonesia, dapat pula dikenakan ketentuan-ketentuan pidana
Indonesia, pun juga bila kejahatan itu oleh undang-undang dimana telah
dilakukan tidak diancam hukuman, akan tetapi mereka itu harus berkedudukan
sebagai Pegawai Negeri Republik
Indonesia. Siapakah yang termasuk bilangan pegawai negeri, lihat pasal 92.
Pasaln 8 : Ketentuan
pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi nahkoda dan
penumpang-penumpang alat-pelayar
( kapal, perahu ) Indonesia yang ada diluar
Indonesia, juga waktu mereka
tidak ada diatas alat- pelayar, melakukan salah satu
peristiwa pidana, yang
diterangkan dalam Bab XXIX Buku Kedua
dan Bab IX Buku
Ketiga, demikian juga dalam
undang-undang umum tentang surat-surat laut dan pas
kapal di Indonesia dan dalam
“Ordonansi Kapal 1927”.
Pasal
inipun menentukan, bahwa ketentuan-ketentuan pidana Indonesia berlaku pula bagi
mereka yang diluar Indonesia telah melakukan peristiwa pidana, tetapi mereka
itu harus seorang nahkoda atau penumpang
kapal atau perahu Indonesia.
Pasal
9 : Berlakunya
pasal 2, 5, 7 dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam
hukum antar negara.
1. Hukum antar negara ialah
kumpulan azas-azas hukum yang mengatur saling
hubungan antara
berbagai negara sedunia. Hubungan ini biasanya diselenggarakan
dan dijamin dengan saling menempatkan perwakilannya
masing-masing dalam
negara itu berupa
keduataan atau konsulat. Hukum antar negara ini belum
mempunyai sumber undang-undang yang
tertulis, pada umumnya masih berdasar
atas hukum
adat-kebiasaan, disamping mana banyak
terletak dalam traktat2 atau
perjanjian-perjanjian yang ada diantara negara-neagara itu.
Meskipun sudah ada
perserikatan
Bangsa-Bangsa yang berusaha untuk mendamaikan
atau
menyelesaikan segala
perselisihan yang timbul diantara
negara-negara itu, namun
badan ini belum merupakan
suatu kekuatan Internasional sebenarnya yang dapat mengadili
dan memaksakan keputusannya kepada negara yang dianggap salah.
2.
Oleh karena ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 2, 5, 7 dan 8 itu
ada
sangkut-pautnya
dengan negara-negara Asing, maka kemungkinan senantiasa ada,
bahwa
berlakunya itu akan bertentangan dengan hukum antar-negara tersebut.
Bila ternyata bertentangan, maka menurut
pasal 9, pasal 2, 5, 7 dan 8 itu tidak
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar