KUHP Pasal 5 s/d 9


Pasal 5 : ( 1 )  Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi  
                        warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia :
                        1e. saah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab. I dan II buku  
                              Kedua, dan  dalam pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451;
                        2e. Suatu perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan menurut  
                              ketentuan  pidana  dalam undang-undang Indonesia dan boleh  
dihukum menurut  pidana  dalam undang-undang Indonesia dan  boleh dihukum menurut undang-undang negeri, tempat perbuatan itu dilakukan.
(2) Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada ke 2e boleh juga dilakukan, jika tersangka
      baru menjadi warga Negara Indonesia setelah  melakukan perbuatan itu.
Dalam pasal ini diletakkan prinsip nationaliteit aktief atau personaliteit. Warga negara Indonesia yang berbuat salah satu dari kejahatan sebagaimana tersebut dalam sub I dari pasal ini, meskipun diluar Indonesia, dapat dikenakan undang-undang pidana Indonesia. Apabila mereka itu berbuat peristiwa pidana lainnya yang oleh undang-undang Indonesia dipandang sebagai kejahatan ( pelanggaran ), tidak hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, jika perbuatan yang dilakukan itu oleh undang-undang di negara Asing dimana perbuatan itu telah dilakukan, diancam pula dengan hukuman. Hal ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia dan tidak bagi Warga negara Asing, kecuali jika setelah berbuat peristiwa itu, ia masuk warga negara Indonesia.

Pasal  6 : Berlakunya pasal 5 ayat 1 angka 2e itu dibatasi hingga tidak boleh dijatuhkan  
                hukuman mati untuk perbuatan yang tiada diancam dengan hukuman mati menurut  
                undang-undang negeri tempat perbuatan itu dilakukan.
Pasal ini membatasi berlakunya sub 2 ayat 1 pasal 5, bahwa hukuman mati hanya dapat dijatuhkan, apabila perbuatan itu baik di Indonesia, maupun di negara perbuatan itu telah dilakukan diancam dengan hukuman mati. Pembatasan ini tidak meliputi pada kejahatan-kejahatan tersebut dalam sub 1 ayat 1 pasal 5, jadi di sini hukuman mati dapat dijatuhkan.

Pasal  7 : Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi pegawai Negara  
                Indonesia yang melakukan diluar Indonesia salah satu kejahatan yang diterangkan  
                dalam Bab XXVIII Buku Kedua.
Mereka yang berbuat salah satu kejahatan sebagaimana tersebut dalam pasal ini, meskipun diluar Indonesia, dapat pula dikenakan ketentuan-ketentuan pidana Indonesia, pun juga bila kejahatan itu oleh undang-undang dimana telah dilakukan tidak diancam hukuman, akan tetapi mereka itu harus berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Republik Indonesia. Siapakah yang termasuk bilangan pegawai negeri, lihat pasal 92.

Pasaln 8 : Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi nahkoda dan 
                  penumpang-penumpang alat-pelayar ( kapal, perahu ) Indonesia yang ada diluar
                  Indonesia, juga waktu mereka tidak ada diatas alat- pelayar, melakukan salah satu
                  peristiwa pidana, yang diterangkan dalam Bab  XXIX Buku Kedua dan Bab IX Buku  
                  Ketiga, demikian juga dalam undang-undang umum tentang surat-surat laut dan pas  
                  kapal di Indonesia dan dalam “Ordonansi Kapal 1927”.
Pasal inipun menentukan, bahwa ketentuan-ketentuan pidana Indonesia berlaku pula bagi mereka yang diluar Indonesia telah melakukan peristiwa pidana, tetapi mereka itu harus seorang nahkoda atau penumpang kapal atau perahu Indonesia.

Pasal  9 : Berlakunya pasal 2, 5, 7 dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam
                 hukum antar negara.
                 1. Hukum antar negara ialah kumpulan azas-azas hukum yang mengatur saling 
                     hubungan  antara  berbagai negara sedunia. Hubungan ini biasanya diselenggarakan  
                     dan dijamin  dengan saling menempatkan perwakilannya masing-masing dalam  
                      negara itu berupa keduataan atau konsulat. Hukum antar negara ini belum  
                      mempunyai sumber undang-undang yang tertulis, pada umumnya masih berdasar  
                      atas hukum adat-kebiasaan, disamping  mana banyak terletak dalam traktat2 atau
                      perjanjian-perjanjian  yang ada diantara negara-neagara itu. Meskipun sudah ada  
                      perserikatan Bangsa-Bangsa yang berusaha untuk mendamaikan  atau
                      menyelesaikan segala perselisihan yang timbul  diantara negara-negara itu, namun  
                      badan ini belum merupakan suatu kekuatan Internasional sebenarnya yang dapat mengadili  
                      dan memaksakan keputusannya kepada  negara yang dianggap salah.

                 2. Oleh karena ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 2, 5, 7 dan 8 itu ada 
                     sangkut-pautnya dengan negara-negara Asing, maka kemungkinan senantiasa ada, 
                     bahwa berlakunya itu akan bertentangan dengan hukum antar-negara tersebut.
                     Bila ternyata bertentangan, maka menurut pasal 9, pasal 2, 5, 7 dan 8 itu tidak  
                     berlaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar