STAR BERANTAS, Jakarta. Pemerintah kembali menggelar rapat pembahasan draf revisi
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Pengaturan Biaya
Pencatatan Nikah bagi Warga Negara Beragama Islam hari ini, Jumat, 7
Februari 2014. Draf tersebut dibahas bersama oleh Kementerian
Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Deputi VI Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian
Kesejahteraan, Agus Sartono, berharap pembahasan tak memakan waktu lama
lagi. "Kami mengharapkan akhir Februari kelar (revisi biaya pencatatan
nikah)," kata Agus, yang ditemui sebelum rapat pembahasan.
Dia
menuturkan, seusai pembahasan, ada beberapa tahap lagi yang harus
dilalui. Setelah kesimpulan didapat, kata dia, Menteri Agama mengirimkan
surat ihwal jumlah pendapatan negara bukan pajak kepada Menteri
Keuangan. Setelah surat itu dibalas, Menteri Keuangan mengirim surat ke
Menteri Hukum dan HAM berisi permintaan untuk digelarnya pembahasan
selanjutnya, atau tahap harmonisasi.
Namun Direktur Litigasi
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Agus Hariadi, mengatakan
harmonisasi bisa berlangsung cepat atau lama. "Tergantung prosesnya."
Setelah
itu, lanjut Agus Hariadi, Menteri Agama selaku pemrakarsa revisi akan
diberi informasi perihal hasil harmonisasi. Lalu informasi diteruskan
kepada Menteri-Sekretaris Negara untuk meminta persetujuan menteri
terkait. "Setelah ada persetujuan, barulah Menteri-Sekretaris Negara
menyampaikan ke Presiden," kata Agus.
Adapun biaya pencatatan nikah yang dibahas hari ini yaitu :
1. Masyarakat yang miskin secara ekonomi tidak dikenai biaya pencatatan nikah.
2. Biaya pencatatan nikah yang dilakukan di kantor urusan agama sebesar Rp 50 ribu.
3. Biaya pencatatan nikah di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama sebesar Rp 600 ribu.
Sebelumnya,
rapat pembahasan telah dilakukan beberapa kali. Rapat koordinasi
terakhir kali dilakukan Desember tahun lalu bersama Komisi Pemberantasan
Korupsi. Semula revisi biaya pencatatan nikah dijanjikan selesai akhir
2013 atau awal 2014.
Sumber : tempo.com
Editor : Putri
Berita terkait :
* Draf revisi
Biaya Nikah
* Biaya Nikah di Luar Kantor Diusulkan Rp 600 Ribu
* Aturan Biaya Nikah Rp 600 Ribu Segera Dibahas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar