DIANGGAP BANYAK PUNGLI, BIAYA NIKAH DIREVISI

STAR BERANTAS, Jakarta. Pemerintah kembali menggelar rapat pembahasan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Pengaturan Biaya Pencatatan Nikah bagi Warga Negara Beragama Islam hari ini, Jumat, 7 Februari 2014. Draf tersebut dibahas bersama oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Deputi VI Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Kesejahteraan, Agus Sartono, berharap pembahasan tak memakan waktu lama lagi. "Kami mengharapkan akhir Februari kelar (revisi biaya pencatatan nikah)," kata Agus, yang ditemui sebelum rapat pembahasan.

Dia menuturkan, seusai pembahasan, ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui. Setelah kesimpulan didapat, kata dia, Menteri Agama mengirimkan surat ihwal jumlah pendapatan negara bukan pajak kepada Menteri Keuangan. Setelah surat itu dibalas, Menteri Keuangan mengirim surat ke Menteri Hukum dan HAM berisi permintaan untuk digelarnya pembahasan selanjutnya, atau tahap harmonisasi.

Namun Direktur Litigasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Agus Hariadi, mengatakan harmonisasi bisa berlangsung cepat atau lama. "Tergantung prosesnya."

Setelah itu, lanjut Agus Hariadi, Menteri Agama selaku pemrakarsa revisi akan diberi informasi perihal hasil harmonisasi. Lalu informasi diteruskan kepada Menteri-Sekretaris Negara untuk meminta persetujuan menteri terkait. "Setelah ada persetujuan, barulah Menteri-Sekretaris Negara menyampaikan ke Presiden," kata Agus.

Adapun biaya pencatatan nikah yang dibahas hari ini yaitu :
1. Masyarakat yang miskin secara ekonomi tidak dikenai biaya pencatatan nikah.
2. Biaya pencatatan nikah yang dilakukan di kantor urusan agama sebesar Rp 50 ribu.
3. Biaya pencatatan nikah di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama sebesar Rp 600 ribu.

Sebelumnya, rapat pembahasan telah dilakukan beberapa kali. Rapat koordinasi terakhir kali dilakukan Desember tahun lalu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Semula revisi biaya pencatatan nikah dijanjikan selesai akhir 2013 atau awal 2014.

Sumber  : tempo.com
Editor     :  Putri

Berita terkait :

* Draf revisi  Biaya Nikah
* Biaya Nikah di Luar Kantor Diusulkan Rp 600 Ribu
* Aturan Biaya Nikah Rp 600 Ribu Segera Dibahas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar