Tampilkan postingan dengan label Polhukam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polhukam. Tampilkan semua postingan

Pemerintahan Jokowi-JK Tak berhenti Kisruh Dan Gaduh




MENCARI KESALAHAN NOVANTO, MKD BINGUNG

Masuk setahun Pemerintahan Jokowi-JK tetapi nampaknya dari awal hingga saat ini tetap saja ada kisruh dan gaduh, penyebabnya banyak hal dan yang paling bisa ditebak adalah kepentingan kelompok dan individu, baik kepentingan secara Politik, Hukum dan keuntungan pribadi.

Kegaduhan dan kisruh yang paling menyita perhatian belakangan ini adalah kasus " Papa minta saham dan pencatutan nama Presiden dan Wakilnya " yang menyeret sejumlah nama Pejabat Tinggi Negara tak kecuali Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dan Novantolah menjadi subyek perbincangan di sejumlah Media, bahkan Novanto sudah dihakimi bersalah di luar Pengadilan hingga lawan2 politiknya mendesaknya mundur.

Secara Etika, Novanto dituduh melabrak Aturan hingga Majelis Kehormatan Dewan ( MKD ) harus turun tangan, MKD sempat bingung mencari letak kesalahan Ketua DPR itu, maka MKD menggelar Sidang Etik dengan teradu Setya Novanto dan dihadirkanlah sejumlah Saksi termasuk Pelapor, Sudirman Said ( Menteri ESDM ), Presdir Freeport Ma'ruf Syamsuddin dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko Polhukam karena namanya terbanyak disebut pada sebuah rekaman dalam kasus ini dan satu lagi saksi akan dihadirkan, yaitu Riza Khalid, Pengusaha Minyak yang juga terlibat dalam obrolan yang diduga melanggar etika itu.

Empat orang telah dihadapkan dalam Sidang MKD, berturut-turut : Sudirman Said, Menteri ESDM sebagai Pelapor ( Saksi ), Presiden Direktur Freeport Ma'ruf Syamsuddin sebagai Penginisiasi Pertemuan dan pemegang rekaman pembicaraan ( Saksi ), Setya Novanto sebagai teradu dan Luhut B. Panjaitan sebaga Menko Polhukam ( Saksi )

MKD mencari pelanggaran etika dan kesalahan Novanto bak mencari jarum di tumpukan pasir karena selama dalam Persidangan dengan telah menghadirkan 4 orang Saksi dan Terlapor, tak satu pun bukti yang bisa menjadi dasar atas dua tuduhan tersebut ( Papa minta saham dan pencatutan nama Presiden dan Wakilnya )

Meski Media ( Metro TV ) yang kerap mengatasanamakan Publik sudah terlanjur menghakimi Novanto di luar sidang, tetapi Novanto tetap tegar menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para Anggota MKD secara bergantian kepadanya.

Redaksi sengaja memuat garis besar jawaban Novanto berikut ini, agar Publik tidak bertindak main Hakim sendiri di luar Pengadilan, ini jawaban Novanto :
Butir 1
Saya, Setya Setya Novanto tidak pernah memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin melainkan saya yang diminta oleh saudara Maroef Sjamsoeddin selaku Pimpinan PT Freeport Indonesia untuk bertemu pertama kalinya di kantor saya, di gedung Nusantara III DPR RI

Butir 2
Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak PT Freeport Indonesia dan tidak penah meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Butir 3
Saya, Setya Novanto selalu mengutamakan kepentingan nasional RI seara transparan dan tidak pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa dan negara RI.

Butir 4
Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan saya tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun kepada pimpinan PT Freeport Indonesia. Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM.

Fakta bahwa saya, Setya Novanto tidak pernah meminta saham PT Freeport Indonesia kepada saudara Maroef Sjamsoeddin jelas jelas telah diakui sendiri oleh saudara Maroef Sjamsoeddin selama kesaksian di muka persidangan MKD.

Butir 5
Saya, Setya Novanto selalu menjaga kehormatan DPR RI dan selalu mengambil langkah langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat DPR RI.

Butir 6
Saya, Setya Novanto tidak pernah menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif, agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional.

Masyarakat Indonesia yang mendambakan Keadilan dan Kebenaran agar tidak hanyut dalam pengalihan issue dan arus pembentukan opini negatif, silahkan ikuti Media atau nonton TV berita yang beritanya berimbang alias tidak memihak...!

Editor   : Putri
 

Penantian Panjang Siti Zaenab Berakhir Diujung Pedang

Madinah, STAR BERANTAS. Setelah enam belas tahun mendekam dalam penjara Siti Zaenab TKW Arab Saudi asal Bangkalan Madura akhirnya diekskusi mati\dipancung pada hari Selasa 14 April 2015 pada pukul 10.00 waktu KSA di kota Madinah Almunawarah. Inna lillahi wainna ilaihi raji'uun.... Semoga Allah mengampuni kesalahan almarhumah dan menempatkanya di jannah alias surga tempat yang penuh kenikmatan, kedamaian dan keindahan
Lalu mengapa begitu lama Siti Zaenab harus mendekam dalam penjara?

Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa pada tahun 1999 Siti Zaenab membunuh majikan perempuanya yang bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba. Tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuan ini terbukti nyata dan diakui Siti Zaenab di pengadilan. 

Setelah melalui sidang panjang yang melelahkan selama tiga tahun akhirnya Siti Zaenab divonis mati oleh majelis hakim pada tahun 2001. Atas diplomasi yang dilakukan presiden RI kala itu yaitu Gus Dur raja Fahad bin Abdul Aziz menunda alias tidak mengeluarkan perintah pemancungan terhadap Siti Zaenab.

Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi tetap mengupayakan perdamaian dengan cara pemaafan, sekalipun Siti Zaenab sudah divonis mati oleh pengadilan. Karena satu-satunya ahli waris korban yakni Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi yang mempunyai hak memaafkan saat itu masih berusia dua setengah tahun, maka untuk bisa dimintai hak memaafkan harus menunggu usia aqil baligh dan Siti Zaenab harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Satu hal yang patut diingat dan dicatat selama dalam penjara Siti Zaenab diperlakukan secara manusiawi bahkan almarhumah bisa menghafal 2/3 kitab suci alqur'an.

Sesuai hitungan tahun pada tahun 2013 Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi sudah aqil baligh, maka pemerintah RI melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan pemaafan kepada ahli waris korban. Namun diluar dugaan Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi menolak permintaan pemaafan malah meminta pengadilan agar segera mengekskusi mati Siti Zaenab mantan pembantu yang membunuh ibunya. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah RI dan Saudi tidak membuahkan hasil maksimal. 

Sekalipun Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi keukeuh agar Siti Zaenab segera dipancung, tapi raja Abdullah bin Abdul Aziz sampai wafatnya belum mengeluarkan perintah pemancungan. Baru pada pemerintahan raja Salman bin Abdul Aziz yang baru tiga bulan naik tahta mengeluarkan surat perintah pemancungan dan pada hari Selasa tgl 14 April 2015 pada pukul 10.00 waktu KSA Siti Zaenab dipancung di kota Madinah Almunawarah. Yah akhirnya penantian panjang Siti Zaenab selama 16 tahun berakhir di ujung pedang.

Dalam kasus ini kita harus melihat dengan kaca mata hukum Islam dan jangan menyalahkan pihak manapun. Pemerintah RI sejak jaman Gus Dur hingga Jokowi sudah berupaya membela Siti Zaenab, pemerintah Saudipun sudah berusaha memfasilitasi perdamaian dan menunda ekskusi. Saya yakin majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bukan hasil rekayasa melainkan berdarkan bukti, saksi dan pengakuan Siti Zaenab sendiri di muka sidang.

Sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi yang mengacu hukum Islam, siapa yang membunuh maka hukumanya dibunuh pula. Kita harus adil melihat jangan menyalahkan atau mengkammbinghitamkan pihak manapun, bahkan raja Saudipun tidak bisa intervensi atau mengubah putusan hakim.
Satu-satunya yang bisa membatalkan putusan pengadilan adalah ahli waris korban yakni dengan pemaafan disertai uang dam/darah/tebusan, namun sayang pihak keluarga korban menolak.

Para aktivis, relawan, eks TKI, dan para TKI yang masih aktif bekerja harus bisa memetik pelajaran atau mengambil hikmah dalam kasus Siti Zaenab. Sebagai muslim juga kita harus meyakini kebenaran dan keadilan hukum qishash ini karena bersumber kitabullah dan sunnah nabi. 

Kalau putusan hakim salah, maka di akherat kelak akan mempertanggung jawabkan dan Allah yang akan menjadi pengadil yang seadil-adilnya "alaisallahu biahkamil hakimin". Sebaliknya kalau memang putusan itu sudah sesuai dengan kaidah dan prosedur hukum, maka kita harus ikhlas menerimanya.

Semoga dengan diekskusinya Siti Zaenab akan menjadi penebus dan penghapus dosa yang ia lakukan dan kelak akan ditempatkan di surga yang penuh kenikmatan, kedamaian dan keindahan.

Meminjam pribahasa lama sebaiknya para TKI harus ingat "dimana bumi dipijak disitulah langit dijunjung".


Terharu Dan Merasa Sedih Umat Bercerai-Berai

HAKIM YANG BERJIWA BERSIH
Orang yang kurang dosa dan dijiwai sifat Ketuhanan ( Al Adlullatif ), tentu saja terharu dan merasa sedih melihat Ummat bercerai berai hanya karena kepentingan penguasa....

Hakim Teguh Satya Bhakti menangis saat memutuskan gugatan atas kepengurusan PPP yang diajukan oleh kubu Suryadharma Alie pada Rabu (25/2) kemarin. Ternyata hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu kerap disebut sebagai hakim progresif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (26/2/2015), hakim Teguh memulai karirnya memegang palu pada 2007 hingga 2010 lalu di PTUN Banjarmasin. Lalu ia dipindahkan oleh Mahkamah Agung (MA) ke PTUN Semarang pada 2010 hingga 2013 lalu.

Setelah menjalani tugas di Semarang, hakim Teguh kini menjadi salah satu hakim di PTUN Jakarta. Usut punya usut, ternyata dia adalah hakim PTUN yang pernah membatalkan Keppres pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar pada 2014 lalu. Namun belakangan putusannya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi TUN dan MA.

Hakim Teguh juga diketahui pernah mengajukan permohonan uji materi UU Keuangan Negara ke MK terkait kesejahteraan hakim pada 2011 lalu. Namun pada 9 April 2012 lalu, Kemenkeu menyatakan kenaikan gaji hakim mengikuti PNS.

Walau begitu, hakim Teguh sempat membuat grup untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim di Indonesia dengan anggota mencapai 5.000 orang lebih dari berbagai kalangan, dan mengancam melakukan mogok nasional. Hal ini yang membuat hakim Teguh pernah diperiksa oleh Badan Pengawas MA pada 21 April 2011 lalu.

Kemudian hakim Teguh juga dilibatkan sebagai anggota tim penyusunan rancangan revisi UU Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) yang dikaji oleh MA pada Juli 2014 lalu.

Saat membacakan putusan gugatan atas pengesahan Kemenkum HAM terkait kepengurusan PPP yang diakui pemerintah, Ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti terlihat lima kali menangis terisak.

Berulang kali dia mengutip beberapa ayat dalam Alquran tentang perlunya umat Islam bersatu, bukan tercerai berai seperti PPP saat ini. "Umat Islam itu harus bersatu, bukan bercerai berai," kata hakim yang lahir di Ampenan, NTB, sambil terisak membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).

Sumber : Detik.com
Editor   : Putri

Drama Jokowi Soal Komjen Pol Budi Gunawan

Kau yang mulai, kau yang mengakhiri. Kau yang berjanji kau yang mengingkari. Penggalan lirik lagu berjudul "Kegagalan Cinta" ciptaan Rhoma Irama itu rasanya pas buat menggambarkan drama Presiden Jokowi terkait nasib Komjen Budi Gunawan.

Drama dimulai ketika pada 9 Januari 2015, Presiden menyorongkan nama Komjen Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri ke DPR. Tapi, empat hari berselang, KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus suap.


Walau berlabel tersangka, toh DPR tetap meneruskan proses pencalonan Komjen Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Dan, tanpa perdebatan, DPR merestui Komjen Budi menjadi Tri Brata 1.

Publik gaduh. Banyak pihak menolak Komjen Budi memimpin Polri, tapi tak sedikit pula yang mendukungnya. Drama menjadi liar kala Komjen Budi melawan. Dua pekan setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bareskrim menetapkan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dan menangkapnya.


Tak lama kemudian giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diperkarakan atas dugaan perampasan saham PT Desy Timber, perusahaan yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur. Sedangkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain dipersangkakan dengan tuduhan suap.

Tak berhenti di situ, Polda Sulselbar belakangan juga menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen negara. Dan yang teranyar, Bareskrim Polri memerkarakan 21 penyidik KPK atas kepemilikan senjata.


KPK jelas oleng, apalagi Presiden tak lekas memutuskan nasib Komjen Budi: dilantik atau tidak. Tapi, setelah hampir dua pekan diombang-ambing ketidakpastian, Rabu (18/2/2015) sore, akhirnya Presiden memutuskan nasib Komjen Budi.


Presiden berbicara tak lebih dari 10 menit. Namun, semuanya menjadi clear menyangkut perseteruan KPK-Polri. Ada tiga poin yang disampaikan Presiden; Pertama, membatalkan pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri.


"Hari ini kami mengusulkan calon baru Komjen Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagai Kapolri," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara.

Kedua, memberhentikan sementara tiga pimpinan KPK dan mengangkat pimpinan baru: Taufiequrahchman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.


Ketiga, Presiden meminta KPK dan Polri berdamai. “Saya meminta kepada KPK dan Polri mentaaati rambu-rambu dan menjaga kode etik untuk menjaga harmonisasi hubungan antarlembaga,” kata Jokowi. 


Putri / http://news.metrotvnews.com

Dikeroyok Tetap Melawan


MUNGKINKAH PRABOWO MENANG DI MK...?



 

Banyak orang cuma pintar menyuruh orang lain untuk “ Legowo “ tetapi sesungguhnya dia sendiri tidak tahu makna apa sebebarnya itu legowo.“ legowo “ menahan diri/tahu diri atau berjiwa besar terhadap masalah yang dihadapinya karena juga berkaitan dengan kepentingan pihak lain atau kepentingan kebenaran atau penegakan hukum.
Mari kita lihat, sebuah catatan yang mungkin masih tersimpan dalam benak kita masing-masing pada Drama Pembukaan Sidang Pertama oleh Mahkamah 
  Konstitusi ( MK ) atas sengketa Pilpres yang diajukan oleh Tim Kuasa Advokasi Prabowo dengan Termohon/Tergugat KPU, sungguh terjadi sebuah tontonan yang menarik sekaligus menyebalkan
.
Menariknya karena kasus tersebut membuka mata-hati kita bagi yang berpikiran positif untuk menjadikannya pelajaran buat Penyelenggaraan Pilpres berikutnya. Menyebalkan sekaligus membuat kita bingung karena Ketua Majelis Hakim/Ketua MK Hamdan Zulfa mengumumkan bahwa termohonnya adalah KPU, padahal nampak dalam ruangan ada 4 Kubu, Kubu Pemohon ( Prabowo ), Kubu Termohon ( KPU ), Pihak Majelis Hakim MK dan Kubu pihak terkait ( Pihak Jokowi )

Tiga Kubu/Pihak diantaranya Pemohon, Termohon dan Tim Majelis Hakim yang akan mengadili sengketa Pilpres tersebut, kedudukannya sangat jelas, tetapi satu kubu lainnya ( pihak Jokowi ) yang MK menyebutnya sebagai Pihak terkait, kedudukannya dalam sidang tersebut sangat abu-abu dan tidak jelas, andaikata dia sebagai saksi maka ada kaitannya dengan persidangan, hadirnya mereka ini berdasarkan permintaan mereka sebagai pihak terkait, kata Hamdan Zulfa ketika itu.

Yang membuat kita bingung dan bertanya-tanya kok mereka menyiapkan puluhan bahkan ratusan Lowyers/Tim Advokasi seperti layaknya Pemohon/Termohon, bahkan suara-suara mereka cenderung menyudutkan Pihak Pemohon, sehingga dalam Persidangan sengketa Pilpres di MK itu ada indikasi terjadi pengeroyokan terhadap Pemohon ( Pihak Prabowo ).

Kalau saja mereka ini mengerti yang namanya “Legowo” meski diminta bersuara dari pihak MK, maka mereka akan legowo paling dia mengatakan “ Maaf yang Mulia, kami hadir di sini hanya ingin melihat langsung kejadian yang amat berharga ini, tidak untuk menggunakan ruang berkomentar apalagi ikut membentuk opini dan menyudutkan pihak lain” eh… malah menunjukkan kekuatannya melebihi dari pada termohon.

Hehe… makanya, janganlah selalu menyuruh orang lain legowo sementara anda sendiri tidak mengerti dan tidak bisa melakukannya, kepada Saudaraku di pihak Prabowo jangan terlalu berharap kepada MK, Anda sudah dikeroyok dan harus disadari bahwa di Indonesia saat ini, kebathilan yang kuat dan bersatu masih belum bisa terkalahkan oleh kebenaran. Namun, ini bukanlah Perjuangan yang terakhir.

Salam Saudaraku ( Putra Tribuana )

Luthfi Hasan Ishaaq Vonis 16 Tahun Penjara

STAR BERANTAS, JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Uang itu disebut bagian dari commitment fee (komisi) Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah. Pemberian uang Rp 1,3 miliar itu berawal saat Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maria dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.

Dalam pertemuan tersebut, Maria menyampaikan permintaan agar dibantu mengurus tambahan kuota impor daging sapi. Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi. Pada 28 Desember 2012, kedua belah pihak bertemu di Restoran Agus Steak House Senayan. Terbukti, kemudian Luthfi mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara. Hal itu supaya Luthfi memiliki alasan memengaruhi Suswono soal kebijakan kuota impor daging sapi.

Berdasarkan keterangan Elizabeth, uang Rp 1 miliar diberikan kepada Luthfi setelah ia dipertemukan dengan Suswono. Selain itu, Luthfi juga berusaha memengaruhi Suswono melalui Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan, agar peka terhadap isu kelangkaan dan tingginya harga daging sapi karena maraknya peredaran. Vonis Luthfi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 18 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Luthfi menyatakan tidak terima dan langsung mengajukan banding.

"Tanpa mengurangi rasa hormat pada Majelis Hakim yang menerima tuntutan jaksa dan mengenyampingkan apa yang disampaikan penasehat hukum saya. Saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi.

Sumber   : Compas.com
Editor      : Putri

Barang sitaan Negara Dari Kasus Luthfi

Laporan Dian Maharani

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013)
STAR BERANTAS, JAKARTA. Vonis 16 tahun dan denda Rp 1 miliar telah dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (9/12/2013), terkait perkara dugaan suap dalam penetapan kuota impor sapi. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memerintahkan pula penyitaan sejumlah barang. 

Berikut adalah daftar barang sitaan itu, berdasarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta:

1. Satu Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam, nomor polisi B1340 TJE.
2. Satu Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS.
3. Satu Mazda CX 9 warna putih dengan nomor polisi B 2 MDF.
4. Satu Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE.
5. Satu Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW.
6. Satu Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI.
7. Satu Toyota Alphard 2.4 G AT dengan tahun pembuatan 2010 warna hitam, B 147 MSI.
8. Satu rumah di perumahan Rumah Bagus Residence, Kavling B1, Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 2,49 miliar pada 2011.
9. Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
10. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 3.334 meter persegi.
11. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 8.180 meter persegi.
12. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 9.470 meter persegi.
13. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi, seluas 5.410 meter persegi.
14. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, Jawa Barat, seluas 3.180 meter persegi, atas nama Luthfi.
15. Uang tunai Rp 100 juta, dengan pecahan Rp 100.000 senilai Rp 70 juta, dan pecahan Rp 50.000 senilai Rp 30 juta.

"(Semua) barang bukti tersebut dirampas untuk negara," kata Gusrizal. Selain itu, lima rumah mewah di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur, dikembalikan ke Bank Muamalat, dan cicilan kredit yang sudah dibayar akan disita untuk negara.

Lima rumah itu semula dibeli menggunakan kredit pemilikan rumah syariah di Bank Muamalat cabang Kalimas, Bekasi. Kelima rumah itu adalah:
1. Satu rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 dengan akta jual beli antara Tanu dan Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi.
2. Satu rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono yang dipakai Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan politisi PKS, Jazuli Juwaini.
3. Satu rumah di Jalan Batu Ampar IV dengan akta jual beli antara Tanu dan kader PKS, Budiyanto.
4. Satu rumah di Jalan Batu Ampar IV dengan akta jual beli antara Tanu dan Luthfi.
6. Satu rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono, dengan akta jual beli antara Tanu dan Luthfi.

"Majelis berpendapat (kelima rumah) dikembalikan ke Bank Muamalat cabang Kalimas, Bekasi, dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitor kepada Bank Muamalat cabang Bekasi dirampas untuk negara, dan sisanya dikembalikan ke Bank Mualamat," lanjut Gusrizal.

Satu rumah lain juga diperintahkan untuk dikembalikan ke BCA cabang Subang, yakni rumah beralamat di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah yang ditempati Zaky tersebut dibeli dengan kredit dari BCA cabang Subang.

Nilai kredit rumah di Pasar Minggu itu adalah Rp 4,7 miliar, yang harus dicicil 180 kali dari Juli 2012 sampai Juli 2027. Seperti halnya lima rumah di Batu Ampar, rumah di Pasar Minggu ini pun dikembalikan kepada BCA, dan cicilan yang telah dibayar disita untuk negara.

Luthfi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah untuk pengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjadi anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS.

Luthfi juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang pada saat dan seusai menjabat anggota DPR periode 2004-2009. Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Luthfi menyatakan mengajukan banding.

Sumber  : Kompas.com
Editor     : Putri 

Wapres Boediono Seret Presiden SBY


Menurut UU LPS, Presiden penanggung jawab untuk pengucuran dana
Keterangan Wapres Boediono yang menyebut membengkaknya dana  bailout Century dari Rp 620 miliar menjadi Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS mengindikasikan dugaan ada tanggung jawab Presiden SBY di sana./*ist
STAR BERANTAS, Jakarta. Keterangan Wapres Boediono yang menyebut membengkaknya dana bailout Century dari Rp 620 miliar menjadi Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS mengindikasikan dugaan ada tanggung jawab Presiden SBY di sana./*ist

Secara tersirat, Wapres Boediono menyeret nama SBY. Pasalnya, usai diperika KPK, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menegaskan yang bertanggung jawab soal membengkaknya dana dan pencairan Rp 6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pernyataan Boediono itu, mulai terkuak dengan jelas bahwa ada tiga lembaga yang bertanggung jawab dalam kasus bailout Bank Century. Yakni Bank Indonesia di bawah tanggung jawab Boediono, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertanggung jawab ke Presiden SBY dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang bertanggung jawab Sri Mulyani.

Pakar hukum tata negara Prof Ahmad Syarifuddin Natabaya dan Prof Romli Atmasasmita ketika dimintai pendapat dalam pertemuan dengan Timwas Bank Century, di Gedung DPR RI, menjelaskan bahwa KSSK yang menetukan bank itu kuat atau tidak. LPS yang mencairkan tapi harus ada pertanggung jawaban dari BI. ‘’Artinya BI tidak serta merta lepas tanggung jawab. Kuncinya tadi : BI, KSSK dan LPS,” kata Natabaya.

Prof Romli tegas mmenyatakan, bahwa menurut UU LPS, maka Presiden adalah penanggung jawab setelah menerima laporan Ketua LPS untuk pengucuran dana. “Peryataan Pak Boediono menyebut yang paling bertanggung jawab adanya dana membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun mengindikasikan bahwa dia tidak mau kalau dikorbankan sendirian,” tegas anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, Kamis (28/11/2013).

Sementara, Hatta Taliwang mantan anggota Fraksi PAN DPR RI mendesak KPK agar mengungkap siapa aktor besar di balik bailout Century, karena hanya kekuatan besar yang bisa memaksa terjadinya pengucuran dana Rp2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp 6,7 triliun) ke Bank Century pada 22 November 2008, pada hari libur, yakni hari Minggu.

Sumber : Jurnal.com / @salsa
Editor    : Putri

KPK: Ada aktor besar dibalik Century


Sebut pemberian FPJP adalah keputusan kolektif kolegial

KPK menyebut ada aktor besar dibalik mega skandal  Bank Century./*ist
STAR BERANTAS, Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan, dari pemeriksaan sementara untuk mega skandal Century, diduga kua ada aktor besar dibalik membengkaknya dana bailout hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 silam.

Abraham mengatakan, ia yakin kalau ada tokoh inteletual yang berkuasa besar terlibat dalam kasus century, dan sosok ini ada di luar tokoh-tokoh yang selama ini terlibat.“Kita mau ungkap aktor intelektualnya. Oleh karena itu, kita melakukan pemeriksaan ke Pak Boediono,” ungkap Abraham di kampus Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat (26/11/2013).

Menurutnya, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan kepada Bank Century adalah keputusan kolektif kolegial. Bahkan, KPK hingga kini belum bisa menyimpulkan apakah Boediono terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.

“Kita masih lakukan pengkajian untuk itu,” ujar Abraham.

Sumber : Jurnal.com /@salsa
Editor    : Putri

Penikmat Dana Pensiun DPR dari Koruptor sampai Pembolos

 
Penulis : Sabrina Asril

STAR BERANTAS, Jakarta. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengungkap adanya pemberian dana pensiun kepada para mantan anggota dewan yang dianggap salah sasaran. Pasalnya, mereka yang mendapat dana pensiun adalah terpidana kasus korupsi hingga anggota dewan yang sering tak hadir ketika rapat di DPR.

Anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa, merasa bahwa BK kerap "dilangkahi" oleh para anggota dewan itu dengan modus pengunduran diri. Padahal, BK tengah memproses kasus mereka. Jika BK sudah memberi putusan, anggota dewan bisa dipecat secara tidak hormat sehingga hak dana pensiun hilang. Jika mengundurkan diri, mereka akan tetap mendapat dana pensiun seumur hidup. 

Seingat Ali, ada enam anggota DPR yang mendapat dana pensiun yang menurutnya tidak tepat sasaran. Semuanya mengundurkan diri dari DPR sebelum BK mengambil keputusan. Siapa saja mereka? 

1. Muhammad Nazaruddin (mantan anggota F-Demokrat)
Muhammad Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi wisma atlet. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi M Nazaruddin pada bulan Juli 2012. MA justru memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dari empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin. Pengunduran diri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sempat mengundang kontroversi lantaran DPP Partai Demokrat bersikeras sudah memecat Nazaruddin karena melarikan diri ke Kolombia. Namun, Nazaruddin mengundurkan diri sehingga masih menerima dana pensiun. 

2. Wa Ode Nurhayati (mantan anggota F-Partai Amanat Nasional)
Wa Ode Nurhayati adalah terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). MA menolak kasasi yang diajukan Wa Ode. MA mengeluarkan keputusan yang memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni vonis enam tahun penjara disertai denda Rp 500 juta.
Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu, melalui Haris Andi Surrahman. Suap itu untuk memuluskan pengalokasian anggaran DPID tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. 

3. Arifinto (mantan anggota F-Partai Keadilan Sejahtera)
Arifinto mengundurkan diri secara resmi sebagai anggota DPR RI pada tanggal 11 April 2011 lalu. Nama Arifinto menjadi perbincangan hangat di parlemen setelah tepergok membuka gambar-gambar tak senonoh melalui perangkat tabletnya saat sidang paripurna pada tanggal 8 April 2011. 

4. Widjojono Hardjanto (mantan Ketua F-Partai Gerindra)
Widjono Hardjanto nyaris dipecat BK DPR lantaran memiliki tingkat kehadiran yang sangat rendah. Hardjono bahkan tercatat hanya mengikuti dua kali ikut rapat di DPR sejak dilantik pada Oktober 2009 hingga awal Januari 2012. Partai Gerindra kemudian mengganti Widjojono karena yang bersangkutan mundur dengan alasan sakit. Padahal, pada periode yang sama, BK tengah mempertimbangkan untuk memecat Widjono. 

5. Asad Syam (mantan anggota F-Partai Demokrat).
Asad divonis MA dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004. Partai Demokrat menarik Asad dari keanggotaannya di DPR pada bulan Mei 2012, sebelum BK menjatuhkan putusan.

6. Panda Nababan (mantan anggota F-PDI Perjuangan)
Kasasi Panda Nababan ditolak oleh MA pada tanggal 27 Desember 2011 silam. MA memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor, yakni satu tahun lima bulan, serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Panda Nababan dan anggota DPR yang lain dinyatakan bersalah menerima cek perjalanan ketika pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia. 

Bunda Putri Yang Heboh Di Media

Masikah Anda penasaran tentang Bunda Putri... ? Ini dia 
Nama Bunda Putri yang sempat bikin heboh beberapa hari terakhir ini mulai terkuak. 
Bunda Putri yang memang senang berada di tengah-tengah kalangan para Pejabat Negara, 
nampak di urutan ke 2 dari kiri dempet dengan Andi Mallarangeng.

Sosok yang diduga bernama Bunda Putri berfoto bersama mantan Menteri Pemuda dan 
Olahraga ini menjadi misterius terungkap dalam kasus korupsi kuota sapi impor 
yang menyebabkan orang Nomor 1 di Negeri ini ( Presiden SBY ) 
marah besar, karena namanya sempat disebut-sebut 
dalam penyedikan kasus tersebut.

Foto lain yang bisa mengungkap tabir Bunda Putri mistrius ini :
Foto Bunda Putri bersama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Menurut Rizal Ramli 
dalam Seruu.com, tokoh sebenarnya berinisial SS dan bukan Bunda Putri. 
Seruu.com


Foto Bunda Putri bersama seseorang yang diduga sebagai Ketua Majelis Syuro 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin. 
Foto-foto ini diterima redaksi Seruu.com dari orang tak dikenal melalui 
surat elektronik. Seruu.com

 Foto Bunda Putri berpose dengan sosok yang diduga sebagai Mantan Menteri Perhubungan, 
Agum Gumelar (berkemeja biru). Dari foto-foto ini menunjukkan keakraban 
tokoh Bunda Putri ini dengan tokoh-tokoh nasional. 
 Seruu.com

 Foto yang diduga sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta Soetiyoso bersama Bunda Putri. 
Tokoh Bunda Putri disebut-sebut dekat dengan Presiden SBY, namun hal ini 
dibantah dan presiden berjanji akan mengungkap 
siapa sosok Bunda Putri ini. 
Seruu.com

Foto Bunda Putri dengan sosok yang diduga sebagai adik kandung Wakil Presiden Boediono, 
Tuti Iswari. Menurut Seruu.com, mantan Menko Bidang Perekonomian, 
Rizal Ramli membantah sosok Bunda Putri dalam foto-foto yang 
sudah beredar luas di dunia maya. 
Menurutnya
 itu hanya umpan belaka. 

Seruu.com

Editor  : Putri


Lagi Pejabat Negara Terseret Oleh KPK Gara2 Kasus Suap

STAR BERANTAS, Jakarta. Subhanallah........ lagi gara2 suap uang Dollar Singapura senilai Rp.3 Milyar
5 orang terseret ke Gedung KPK :
Oknum tersebut berInisial AM Ketua MK, CM Pengusaha, CHM Anggota DPR RI, HB Kepala Daerah dan DH Pekerja swasta, semuanya ketangkap tangan oleh KPK sekitar pukul 22:00 Wib 3/10 di Kawasan Jakarta atas dugaan kasus suap soal sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah…..
Sumber   :  Johan Budi/tvone ( Jubir KPK )

Editor     :   Putri

Menag Minta Umat Islam dan Buddha Tak Terprovokasi




STAR BERANTAS, JAKARTA.  Menteri Agama Suryadharma Ali meminta umat Islam dan Buddha tak terprovokasi peristiwa bom yang meledak di Wihara Ekayana, Jalan Mangga, Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, Minggu malam, 4 Agustus 2013.
Menurut Suryadharma, saat meninjau lokasi, Senin 5 Agustus 2013, pengeboman itu merupakan tindakan terkutuk dan biadab yang mengatasnamakan agama. Apalagi di dekat bom ditemukan pesan bertuliskan, 'Kami Menjawab Jeritan Rohingya'.

"Oleh karenanya saya minta pada seluruh masyarakat, termasuk umat Islam, untuk tidak terpancing gerakan yang sangat tidak bertanggung jawab ini," kata Suryadharma.

Kalaupun ada keprihatinan atas sejumlah persoalan di dunia, kata dia, seharusnya tidak diselesaikan dengan cara perusakan dan teror. Perbuatan itu sama saja menciptakan masalah baru.

Ia yakin, kerukunan antar umat beragama di Indonesia tidak akan tergoyahkan oleh peristiwa itu. Selama ini hubungan antarumat beragama, khususnya Islam dan Buddha di Indonesia sangat baik, tidak pernah ada konflik.

"Saya yakin provokasi murahan begini tidak akan memengaruhi sikap mereka. Tidak akan muncul saling membenci dan bermusuhan," ujar Suryadharma yakin.

Menindaklanjuti banyaknya peristiwa pengeboman di rumah ibadah menjelang hari raya, ia tak berniat mengeluarkan imbauan khusus soal keamanan. Aksi terorisme di Indonesia tidak bisa ditebak. "Masjid dibom, gereja dibom, wihara juga dibom. Nggak jelas siapa yang dituju," ujarnya.

Yang bisa dilakukan Kementerian Agama, kata Suryadharma, hanya mengimbau dan meluruskan pandangan soal agama yang keliru. Soal aksi teror dan organisasi mereka adalah tugas aparat keamanan.  "Instrumen Kemenag tidak mampu mendeteksi mereka, yang mampu ya intelijen dan kepolisian," katanya. 

Sumber   : vivanews.com
Editor     :  Putri