Penulis : Sabrina Asril
STAR BERANTAS, Jakarta. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengungkap adanya pemberian
dana pensiun kepada para mantan anggota dewan yang dianggap salah
sasaran. Pasalnya, mereka yang mendapat dana pensiun adalah terpidana
kasus korupsi hingga anggota dewan yang sering tak hadir ketika rapat di
DPR.
Anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa, merasa bahwa BK kerap
"dilangkahi" oleh para anggota dewan itu dengan modus pengunduran diri.
Padahal, BK tengah memproses kasus mereka. Jika BK sudah memberi
putusan, anggota dewan bisa dipecat secara tidak hormat sehingga hak
dana pensiun hilang. Jika mengundurkan diri, mereka akan tetap mendapat
dana pensiun seumur hidup.
Seingat Ali, ada enam anggota DPR yang mendapat dana pensiun yang
menurutnya tidak tepat sasaran. Semuanya mengundurkan diri dari DPR
sebelum BK mengambil keputusan. Siapa saja mereka?
1. Muhammad Nazaruddin (mantan anggota F-Demokrat)
Muhammad Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi wisma atlet.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi M Nazaruddin pada bulan Juli 2012. MA
justru memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dari empat tahun 10 bulan penjara
menjadi tujuh tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp
300 juta kepada Nazaruddin. Pengunduran diri mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat itu sempat mengundang kontroversi lantaran DPP Partai
Demokrat bersikeras sudah memecat Nazaruddin karena melarikan diri ke
Kolombia. Namun, Nazaruddin mengundurkan diri sehingga masih menerima
dana pensiun.
2. Wa Ode Nurhayati (mantan anggota F-Partai Amanat Nasional)
Wa Ode Nurhayati adalah terpidana kasus korupsi dana penyesuaian
infrastruktur daerah (DPID). MA menolak kasasi yang diajukan Wa Ode. MA
mengeluarkan keputusan yang memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhi
Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni vonis enam tahun penjara disertai
denda Rp 500 juta.
Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 6,25
miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram
Noach Mambu, melalui Haris Andi Surrahman. Suap itu untuk memuluskan
pengalokasian anggaran DPID tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
3. Arifinto (mantan anggota F-Partai Keadilan Sejahtera)
Arifinto mengundurkan diri secara resmi sebagai anggota DPR RI
pada tanggal 11 April 2011 lalu. Nama Arifinto menjadi perbincangan
hangat di parlemen setelah tepergok membuka gambar-gambar tak senonoh
melalui perangkat tabletnya saat sidang paripurna pada tanggal 8 April
2011.
4. Widjojono Hardjanto (mantan Ketua F-Partai Gerindra)
Widjono Hardjanto nyaris dipecat BK DPR lantaran memiliki tingkat
kehadiran yang sangat rendah. Hardjono bahkan tercatat hanya mengikuti
dua kali ikut rapat di DPR sejak dilantik pada Oktober 2009 hingga awal
Januari 2012. Partai Gerindra kemudian mengganti Widjojono karena yang
bersangkutan mundur dengan alasan sakit. Padahal, pada periode yang
sama, BK tengah mempertimbangkan untuk memecat Widjono.
5. Asad Syam (mantan anggota F-Partai Demokrat).
Asad divonis MA dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti
bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD
Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004. Partai Demokrat menarik Asad dari
keanggotaannya di DPR pada bulan Mei 2012, sebelum BK menjatuhkan
putusan.
6. Panda Nababan (mantan anggota F-PDI Perjuangan)
Kasasi Panda Nababan ditolak oleh MA pada tanggal 27 Desember
2011 silam. MA memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor, yakni satu tahun
lima bulan, serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Panda Nababan
dan anggota DPR yang lain dinyatakan bersalah menerima cek perjalanan
ketika pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar