Semakin gencar Penegakan Hukum di Indonesia, tapi semakin tak tahu arah dan ujung pangkalnya, transaksi Narkoba bahkan sampai tertanamnya ganja dalam Lapas ditambah dengan Napi yang bebas keluar dengan alasan berobat karena sakit dan tidak kembali lagi, menjadi tamparan telak bagi Penegakan Hukum itu sendiri.
Labora Sitors salah seorang Anggota Polri yang berpangkat Aiptu,
tersebut sebagai pemilik Rekening dengan nilai yang tak wajar ( gendut )
kabur dari Lapas hingga kini belum juga ditemukan dan baru dinyatakan
sebagai DPO Kejaksaan Negeri Sorong setelah 10 bulan menghilang.
Labora Siterus, anggota Polres Raja Ampat pemilik rekening yang bernilai Rp.1,5 Trilyun itu, didakwa melakukan pencucuian uang, pembalakan liar, dan pengeboran migas secara ilegal yang sebelumnya hanya divonis 2 tahun kurungan dan denda Rp.50 juta, tetapi karena merasa di atas angin dan tidak puas akhirnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Harapan LS ini untuk bisa bebas dari kasasi Mahkamah Agung, ternyata dapat vonis yang jauh lebih berat dari sebelumnya, dia divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp.5 miliar pada 17 September 2014 tahun lalu.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin terjadi transaksi narkoba dalam Penjara antara Napi dengan orang luar, bukankah setiap Napi dilarang memakai semua jenis alat komunikasi/HP dan semua Pengunjung diperiksa barang bawaannya bahkan dipreteli semua alat yang dibawanya baru bisa masuk ketemu dengan keluarganya..?
Hehe... ini bisa ditebak, kalau bukan terjadi kerja sama antara Petugas Lapas dengan Napi atas kejahatan itu, pasti Petugas lapasnya lalai dalam 24 jam dan bagaimana mungkin LS bisa bebas keluar dan akhirnya lolos tidak kembali tanpa ada Petugas Lapas yang meloloskannya.
Sungguh, perlakuan hukum di Indonesia masih amat jauh dari harapan kita semua, belum lagi pelaksanaannya yang masih amat tumpul ke atas dan cuma tajam ke bawah.
* Putri Tungga Dewi
Labora Siterus, anggota Polres Raja Ampat pemilik rekening yang bernilai Rp.1,5 Trilyun itu, didakwa melakukan pencucuian uang, pembalakan liar, dan pengeboran migas secara ilegal yang sebelumnya hanya divonis 2 tahun kurungan dan denda Rp.50 juta, tetapi karena merasa di atas angin dan tidak puas akhirnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Harapan LS ini untuk bisa bebas dari kasasi Mahkamah Agung, ternyata dapat vonis yang jauh lebih berat dari sebelumnya, dia divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp.5 miliar pada 17 September 2014 tahun lalu.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin terjadi transaksi narkoba dalam Penjara antara Napi dengan orang luar, bukankah setiap Napi dilarang memakai semua jenis alat komunikasi/HP dan semua Pengunjung diperiksa barang bawaannya bahkan dipreteli semua alat yang dibawanya baru bisa masuk ketemu dengan keluarganya..?
Hehe... ini bisa ditebak, kalau bukan terjadi kerja sama antara Petugas Lapas dengan Napi atas kejahatan itu, pasti Petugas lapasnya lalai dalam 24 jam dan bagaimana mungkin LS bisa bebas keluar dan akhirnya lolos tidak kembali tanpa ada Petugas Lapas yang meloloskannya.
Sungguh, perlakuan hukum di Indonesia masih amat jauh dari harapan kita semua, belum lagi pelaksanaannya yang masih amat tumpul ke atas dan cuma tajam ke bawah.
* Putri Tungga Dewi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar