Menurut UU LPS, Presiden penanggung jawab untuk pengucuran dana
Secara tersirat, Wapres Boediono menyeret nama SBY. Pasalnya, usai
diperika KPK, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menegaskan yang
bertanggung jawab soal membengkaknya dana dan pencairan Rp 6,7 triliun
adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pernyataan Boediono itu, mulai terkuak dengan jelas bahwa ada tiga lembaga yang bertanggung jawab dalam kasus bailout Bank Century. Yakni Bank Indonesia di bawah tanggung jawab Boediono, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertanggung jawab ke Presiden SBY dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang bertanggung jawab Sri Mulyani.
Pakar hukum tata negara Prof Ahmad Syarifuddin Natabaya dan Prof Romli Atmasasmita ketika dimintai pendapat dalam pertemuan dengan Timwas Bank Century, di Gedung DPR RI, menjelaskan bahwa KSSK yang menetukan bank itu kuat atau tidak. LPS yang mencairkan tapi harus ada pertanggung jawaban dari BI. ‘’Artinya BI tidak serta merta lepas tanggung jawab. Kuncinya tadi : BI, KSSK dan LPS,” kata Natabaya.
Prof Romli tegas mmenyatakan, bahwa menurut UU LPS, maka Presiden adalah penanggung jawab setelah menerima laporan Ketua LPS untuk pengucuran dana. “Peryataan Pak Boediono menyebut yang paling bertanggung jawab adanya dana membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun mengindikasikan bahwa dia tidak mau kalau dikorbankan sendirian,” tegas anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, Kamis (28/11/2013).
Sementara, Hatta Taliwang mantan anggota Fraksi PAN DPR RI mendesak KPK agar mengungkap siapa aktor besar di balik bailout Century, karena hanya kekuatan besar yang bisa memaksa terjadinya pengucuran dana Rp2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp 6,7 triliun) ke Bank Century pada 22 November 2008, pada hari libur, yakni hari Minggu.
Sumber : Jurnal.com / @salsa
Editor : Putri
Dengan pernyataan Boediono itu, mulai terkuak dengan jelas bahwa ada tiga lembaga yang bertanggung jawab dalam kasus bailout Bank Century. Yakni Bank Indonesia di bawah tanggung jawab Boediono, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertanggung jawab ke Presiden SBY dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang bertanggung jawab Sri Mulyani.
Pakar hukum tata negara Prof Ahmad Syarifuddin Natabaya dan Prof Romli Atmasasmita ketika dimintai pendapat dalam pertemuan dengan Timwas Bank Century, di Gedung DPR RI, menjelaskan bahwa KSSK yang menetukan bank itu kuat atau tidak. LPS yang mencairkan tapi harus ada pertanggung jawaban dari BI. ‘’Artinya BI tidak serta merta lepas tanggung jawab. Kuncinya tadi : BI, KSSK dan LPS,” kata Natabaya.
Prof Romli tegas mmenyatakan, bahwa menurut UU LPS, maka Presiden adalah penanggung jawab setelah menerima laporan Ketua LPS untuk pengucuran dana. “Peryataan Pak Boediono menyebut yang paling bertanggung jawab adanya dana membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun mengindikasikan bahwa dia tidak mau kalau dikorbankan sendirian,” tegas anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, Kamis (28/11/2013).
Sementara, Hatta Taliwang mantan anggota Fraksi PAN DPR RI mendesak KPK agar mengungkap siapa aktor besar di balik bailout Century, karena hanya kekuatan besar yang bisa memaksa terjadinya pengucuran dana Rp2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp 6,7 triliun) ke Bank Century pada 22 November 2008, pada hari libur, yakni hari Minggu.
Sumber : Jurnal.com / @salsa
Editor : Putri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar