Drama Jokowi Soal Komjen Pol Budi Gunawan

Kau yang mulai, kau yang mengakhiri. Kau yang berjanji kau yang mengingkari. Penggalan lirik lagu berjudul "Kegagalan Cinta" ciptaan Rhoma Irama itu rasanya pas buat menggambarkan drama Presiden Jokowi terkait nasib Komjen Budi Gunawan.

Drama dimulai ketika pada 9 Januari 2015, Presiden menyorongkan nama Komjen Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri ke DPR. Tapi, empat hari berselang, KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus suap.


Walau berlabel tersangka, toh DPR tetap meneruskan proses pencalonan Komjen Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Dan, tanpa perdebatan, DPR merestui Komjen Budi menjadi Tri Brata 1.

Publik gaduh. Banyak pihak menolak Komjen Budi memimpin Polri, tapi tak sedikit pula yang mendukungnya. Drama menjadi liar kala Komjen Budi melawan. Dua pekan setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bareskrim menetapkan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dan menangkapnya.


Tak lama kemudian giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diperkarakan atas dugaan perampasan saham PT Desy Timber, perusahaan yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur. Sedangkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain dipersangkakan dengan tuduhan suap.

Tak berhenti di situ, Polda Sulselbar belakangan juga menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen negara. Dan yang teranyar, Bareskrim Polri memerkarakan 21 penyidik KPK atas kepemilikan senjata.


KPK jelas oleng, apalagi Presiden tak lekas memutuskan nasib Komjen Budi: dilantik atau tidak. Tapi, setelah hampir dua pekan diombang-ambing ketidakpastian, Rabu (18/2/2015) sore, akhirnya Presiden memutuskan nasib Komjen Budi.


Presiden berbicara tak lebih dari 10 menit. Namun, semuanya menjadi clear menyangkut perseteruan KPK-Polri. Ada tiga poin yang disampaikan Presiden; Pertama, membatalkan pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri.


"Hari ini kami mengusulkan calon baru Komjen Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagai Kapolri," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara.

Kedua, memberhentikan sementara tiga pimpinan KPK dan mengangkat pimpinan baru: Taufiequrahchman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.


Ketiga, Presiden meminta KPK dan Polri berdamai. “Saya meminta kepada KPK dan Polri mentaaati rambu-rambu dan menjaga kode etik untuk menjaga harmonisasi hubungan antarlembaga,” kata Jokowi. 


Putri / http://news.metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar