UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
DALAM SATU NASKAH
P E M B U K A A N
( P r e a m b u l e )
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahandi atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaandan peri-keadilan.
maka penjajahandi atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaandan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagiadengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan
kepada saat yang berbahagiadengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan
Negara
Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil danmakmur.
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil danmakmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan
keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan NegaraRepublik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan PerwakilanRakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umumdan daitur lebih lanjut
dengan undang-undang. ****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun diibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yangterbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar. (2)Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atauWakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurutUndang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada DewanPerwakilan Rakyat *)
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undangsebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1)
Calon Presiden
dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesiasejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karenakehendaknya sendiri, tidak
pernah mengkhianati negara, serta mampu secararohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden danWakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden
dan Wakil Presiden diatur lebih lanjutdengan undang-undang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung olehrakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik ataugabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihanumum.
***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih darilima puluh persen dari jumlah suara
dalam pemilihan umum dengan sedikitnya duapuluh persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlahprovinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih duapasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalampemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yangmemperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diaturdalam undang-undang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnyadapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya olehMajelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbuktitelah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbuktitidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DewanPerwakilan Rakyat
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebihdahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,mengadili, dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presidendan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupapengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau WakilPresiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telahmelakukan pelanggaran hukum
tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syaratsebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaanfungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusihanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahanggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lamasembilan puluh hari setelah permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima olehMahkamah
Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan
bahwa Presiden dan/atau WakilPresiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadapnegara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela;dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhisyarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyatmenyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentianPresiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib
menyelenggarakan sidang untukmemutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut
paling lambat tiga puluh harisejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul
tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul pemberhentian Presidendan/atau Wakil Presiden harus diambil
dalam rapat paripurna MajelisPermusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlahanggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota yanghadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden
diberi kesempatan
menyampaikanpenjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukankewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampaihabis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktuenam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidanguntuk memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidakdapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan,pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri
Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri,dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tigapuluh harisetelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untukmemilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan WakilPresiden yang diusulkan oleh partai polotik
yang psangan calon Presiden danWakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihanumum sebelumnya,
sampai akhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku
jabatannya, Presiden danWakil Presiden bersumpah menurutagama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh dihadapan MajelisPermusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
:“ Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden RepublikIndoensia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusadan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden)
:“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban PresidenRepublik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknyadan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankansegala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbaktikepada Nusa dan Bangsa” . *)(2) Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapatmengadakan sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan pimpinan MajelisPermusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkanakibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan bebankeuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahayaditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta
dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DewanPerwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan menperhatikanpertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah
Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbanganDewan
Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur denganundang-undang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat danpertimbangan kepada Presiden,
yang selanjutanya diatur dalam undang-undang. ****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. ****)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalamundang-undang. ***)
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dandaerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur denganundang-undang. **)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur danmengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugaspembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.
**)
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Pemerintah DaerahProvinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis. **)
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusanpemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan PemerintahPusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalamundang-undang. **)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota, diatur denganUndang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumberdaya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah diatur dandilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang. **)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yangbersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan Undang-undang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adatserta hak-hak tradisonalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai denganperkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yangdiatur dalam undang-undang. **)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat
diatur dengan undang-undang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat danPresiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undang-undang itu
tidak mendapat persetujuan bersama,rancangan undang-undang itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DewanPerwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersamauntuk menjadi undang-undang. *)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidakdisahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadiundang-undang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsipengawasan.
**)
(2) Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lainUndang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi,hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, DewanPerwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usuldan pendapat, serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang
hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggotaDewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. *)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkanperaturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyatdalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan undang-undang diatur denganundang-undang. **)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalam undang-undang. **)
BAB VIIA ***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihanumum. ***)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari
setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan
Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun. ***)
(4)Susunan
dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang ***)
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah
dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyatrancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubunganpusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yangberkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah. ***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas
rancangan undang-undang yangberkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
daerah; pembentukan,pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya
alam dansumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah;serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancanganundang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan
pengawasan atas pelaksanaanundang-undang mengenai : otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran danpenggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber dayaalam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan danbelanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasilpengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
bahanpertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat
diberhentikan dari jabatannya, yangsyarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang. ***)
BAB VIIB ***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, danadil
setiap lima tahun sekali. ***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah. ***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah partai politik. ***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah adalahperseorangan. ***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifatnasional,
tetap, dan mandiri. ***)
(6)Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang. ***)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaankeuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dandilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnyakemakmuran rakyat. ***)
(2) Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukanoleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat denganmemperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan anggaranpendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintahmenjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
yang lalu. ***)
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
denganundang-undang. ***)
Pasal 23B
Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ****)
Pasal 23C
Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang. ****)
BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negaradiadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan
negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengankewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti
oleh lembaga perwakilan dan/ataubadan sesuai dengan undang-undang. ***)
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat denganmemperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan olehPresiden. ***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan
di ibu kota negara, dan memilikiperwakilan di setiap provinsi. ***)(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur denganundang-undang.
***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. ***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badanperadilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilantata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. ***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diaturdalam undang-undang. ****)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturanperundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, danmempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
***
(2) )(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian
yang tidak tercela, adil,profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyatuntuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agungoleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan
oleh hakim agung. ***)
(5) Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung sertabadan peradilan di bawahnya
diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat
mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatanhakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga danmenegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. ***)(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. ***)(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)(4) Susunan, kedudukan,
dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhiryang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yangkewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaranpartai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan PerwakilanRakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presidenmenurut Undang-Undang Dasar.
***)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yangditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.***)
(4)Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkapsebagai pejabat negara.
***)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuanlainnya tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi
dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan denganundang-undang.
BAB IXA **)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciriNusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. **)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia. **)
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 27
(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum danpemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan.(3)
Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisandan sebagainya
ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB XA **)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melaluiperkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang sertaberhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhandasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmupengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitashidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
**)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknyasecara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yangadil dan layak dalam hubungan kerja.
**)
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalampemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilihpendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhakkembali. **)
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dansikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkanpendapat. **)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untukmengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi denganmenggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasaaman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuatsesuatu
yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yangmerendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik darinegara lain.
**)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, danmedapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanankesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperolehkesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangandirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidakboleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28.I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagaipribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yangberlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaanapa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasarapa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifatdiskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab negara,
terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak
assi manusia sesuai dengan prinsip negarahukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dandituangkan
dalam peraturan perundangan-undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan
bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-matauntuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis. **)
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanandan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan KepolisianNegara Indonesia Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat,sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, danmemelihara keutuhan dan kedaulatan
negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanandan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayanimasyarakat, serta menegakkan hukum. **)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RepublikIndonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan KepolisianNegara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syaratkeikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur denganundang-undang. **)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan. ****)
2. Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajibmembiayainya. ****)
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikannasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalamrangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
****)
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluhpersen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari aggaranpendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraanpendidikan
nasional. ****)
5. Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjungtinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban sertakesejahteraan umat manusia. ****)
Pasal 32
(1) Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban duniadengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalammengembangkan
nilai-nilai budayanya. ****)
(2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budayanasional.
****)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajathidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai olehnegara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomidengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasanlingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi
nasional.
****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan
sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakanmasyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitaspelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA
LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang
negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta LaguKebangsaan diatur
dengan undang-undang. **)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalamsidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat. ****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulisdan ditunjukkan dengan jelas bagian
yang diusulkan untuk diubah besertaalasannya.
****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang MajelisPermusyawaratan Rakyat dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotaMajelis
Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dilakukan denganpersetujuan sekurang-kurangnya limapuluh
persen ditambah satu anggota dariseluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapatdilakukan perubahan. ****)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belumdiadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakanketentuan Undang-Undang Dasar
dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini. ****)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelumdibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materidan status hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan KetetapanMajelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada sidang MajelisPermusyawaratan Rakyat tahun
2003. ****)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)
Keterangan Tanda :
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan
Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar