Undang-Undang Dasar 1945



UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DALAM SATU NASKAH

 P  E  M  B  U  K  A  A  N
( P r e a m b u l e )

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, 
maka penjajahandi atas dunia harus dihapuskan, 
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaandan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah 
kepada saat yang berbahagiadengan selamat sentausa 
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
 pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia, 
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil danmakmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh 
keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan NegaraRepublik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)     Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)     Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3)     Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan PerwakilanRakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umumdan daitur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun diibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yangterbanyak.
Pasal 3
 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. (2)Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atauWakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurutUndang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DewanPerwakilan Rakyat *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undangsebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)             Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesiasejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karenakehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secararohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden danWakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjutdengan undang-undang. ***)
Pasal 6A
 (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung olehrakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik ataugabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihanumum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih darilima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya duapuluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlahprovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih duapasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalampemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yangmemperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diaturdalam undang-undang. ***)
Pasal 7
 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnyadapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *)
Pasal 7A
 Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya olehMajelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbuktitelah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbuktitidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
 (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DewanPerwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebihdahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presidendan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupapengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau WakilPresiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telahmelakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syaratsebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaanfungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusihanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahanggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lamasembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima olehMahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau WakilPresiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadapnegara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhisyarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyatmenyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentianPresiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untukmemutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh harisejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presidendan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MajelisPermusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlahanggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yanghadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
menyampaikanpenjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 8
 (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukankewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampaihabis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktuenam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidanguntuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidakdapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri,dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh harisetelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untukmemilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan WakilPresiden yang diusulkan oleh partai polotik yang psangan calon Presiden danWakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihanumum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
 (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden danWakil Presiden bersumpah menurutagama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MajelisPermusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
:“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RepublikIndoensia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusadan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden)
:“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban PresidenRepublik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknyadan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankansegala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbaktikepada Nusa dan Bangsa” . *)(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapatmengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MajelisPermusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
 (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkanakibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan bebankeuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 12
 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahayaditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
 (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DewanPerwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikanpertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur denganundang-undang. *)
Pasal 16
 Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat danpertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang. ****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. ****)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
 (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalamundang-undang. ***)
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dandaerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur denganundang-undang. **)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur danmengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugaspembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihanumum. **)
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah DaerahProvinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusanpemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan PemerintahPusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalamundang-undang. **)
Pasal 18A
 (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur denganUndang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumberdaya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dandilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)
Pasal 18B
 (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yangbersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adatserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai denganperkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yangdiatur dalam undang-undang. **)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
 (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat danPresiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DewanPerwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersamauntuk menjadi undang-undang. *)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidakdisahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadiundang-undang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsipengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lainUndang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi,hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DewanPerwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usuldan pendapat, serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggotaDewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. **)
Pasal 21
 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. *)
Pasal 22
 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkanperaturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyatdalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
 Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur denganundang-undang. **)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. **)
BAB VIIA ***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
 (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihanumum. ***)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)
(4)Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang ***)
Pasal 22D
 (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyatrancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubunganpusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yangberkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yangberkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dansumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancanganundang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaanundang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran danpenggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber dayaalam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan danbelanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasilpengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahanpertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yangsyarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ***) 
BAB VIIB ***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, danadil setiap lima tahun sekali. ***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah. ***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalahperseorangan. ***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifatnasional, tetap, dan mandiri. ***)
(6)Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. ***)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
 (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaankeuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dandilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnyakemakmuran rakyat. ***)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukanoleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat denganmemperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaranpendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintahmenjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur denganundang-undang. ***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ****)
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 23D
 Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****)
BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
 (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negaradiadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengankewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ataubadan sesuai dengan undang-undang. ***)
Pasal 23F
 (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat denganmemperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan olehPresiden. ***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G
 (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memilikiperwakilan di setiap provinsi. ***)(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur denganundang-undang. ***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badanperadilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilantata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diaturdalam undang-undang. ****)
Pasal 24A
(1)     Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, danmempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. ***
(2)     )(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)
(3)     Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyatuntuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agungoleh Presiden. ***)
(4)     Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. ***)
(5)      Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung sertabadan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 24B
 (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatanhakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga danmenegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 24C
 (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhiryang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yangkewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaranpartai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan PerwakilanRakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presidenmenurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yangditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.***)
(4)Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)
 (5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkapsebagai pejabat negara. ***)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuanlainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 25
 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan denganundang-undang.
BAB IXA **)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A****)
 Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciriNusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. **)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 26
 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
 (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia. **)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)
Pasal 27
 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum danpemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan.(3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)

Pasal 28
 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisandan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB XA **)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)

Pasal 28B
 (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melaluiperkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang sertaberhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
 (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhandasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmupengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitashidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknyasecara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **)
Pasal 28D
 (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yangadil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalampemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
 (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilihpendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhakkembali. **)
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dansikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkanpendapat. **)
Pasal 28F
 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untukmengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi denganmenggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasaaman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuatsesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yangmerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik darinegara lain. **)
Pasal 28H
 (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, danmedapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanankesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperolehkesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangandirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidakboleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28.I
 (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagaipribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yangberlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaanapa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasarapa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifatdiskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negarahukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dandituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. **)
Pasal 28J
(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-matauntuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

BAB XI
A G A M A
Pasal 29
 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
Pasal 30
 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanandan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan KepolisianNegara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, danmemelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanandan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayanimasyarakat, serta menegakkan hukum. **)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RepublikIndonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan KepolisianNegara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syaratkeikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur denganundang-undang. **)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal 31
 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajibmembiayainya. ****)
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikannasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalamrangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang. ****)
 4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluhpersen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaranpendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraanpendidikan nasional. ****)
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjungtinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban sertakesejahteraan umat manusia. ****)
Pasal 32
 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban duniadengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalammengembangkan nilai-nilai budayanya. ****)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budayanasional. ****)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajathidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai olehnegara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomidengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasanlingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
Pasal 34
 (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakanmasyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitaspelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
 
BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA
LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)
Pasal 36C
 Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta LaguKebangsaan diatur dengan undang-undang. **)

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
 (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalamsidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulisdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah besertaalasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MajelisPermusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotaMajelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan denganpersetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dariseluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapatdilakukan perubahan. ****)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
 Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belumdiadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal II
 Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakanketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal III
 Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelumdibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
 Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materidan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang MajelisPermusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****)
Pasal II
 Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)

Keterangan Tanda :
*)     : Perubahan Pertama
**)   : Perubahan Kedua
***)  : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar