BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan tindakan :
a. diskriminasi terhadap anak
yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil
maupun moril sehingga menghambat
fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak
yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik
fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan
sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60, anak
yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan
terisolasi, anak yang
tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza),
anak korban penculikan, anak
korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, padahal
anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 79
Setiap orang yang melakukan
pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan
kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp
72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) apabila yang melakukan
penganiayaan tersebut orang tuanya.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun
dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan
cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 83
Setiap orang yang
memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk
dijual, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak
untuk pihak lain dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 85
(1) Setiap orang yang melakukan
jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan
tubuh anak tanpa memperhatikan
kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan
anak sebagai objek penelitian
tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang
terbaik bagi anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk memilih agama
lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau
patut diduga bahwa anak tersebut
belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama
yang dianutnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 87
Setiap orang yang secara melawan
hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan
dalam sengketa bersenjata atau
pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang
mengandung unsur kekerasan atau
pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi
ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 89
(1) Setiap orang yang dengan
sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan
anak dalam penyalahgunaan,
produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana
dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan
sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan
anak dalam penyalahgunaan,
produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana
dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp
20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
Pasal 90
(1) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80,
Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83,
Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89
dilakukan oleh korporasi, maka
pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2) Pidana yang dijatuhkan kepada
korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang
dijatuhkan ditambah 1/3
(sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
BAB XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak yang
sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 92
Pada saat berlakunya
undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia sudah terbentuk.
Pasal 93
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 22
Oktober 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 22
Oktober 2002
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109
Salinan sesuai
dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala Biro
Peraturan Perundang-undangan II
Ttd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar