Pertanyaan:
Pak tolong keluarga kami ditipu oknum polisi. Waktu tahun 2012 adik
saya mau daftar polisi, katanya kemarin bisa masuk polisi tanpa tes asal
ada uang Rp220 juta. Ternyata sampai sekarang adik saya tidak masuk dan
uang kami belum kembali. Saya sudah lapor ke polres tapi
berlarut-larut. Yang saya mau tanyakan, kalau polisi itu kami laporkan
tindak pidana penipuan uang kami bisa kembali atau tidak walaupun
polisinya dipecat?
popy iryani
Jawaban : Ilman Hadi
Penerimaan terhadap anggota kepolisian Republik Indonesia diatur dalam Perkapolri No. 5 tahun 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (“Perkapolri 5/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perkapolri 5/2006
disebutkan bahwa dalam proses penerimaan anggota Polri, para calon
tidak dipungut biaya. Anda juga dapat melihat informasi mengenai
penerimaan anggota Polri pada laman www.penerimaan.polri.go.id.
Oleh karena itu, segala bentuk permintaan biaya dalam penerimaan
anggota Polri merupakan penyimpangan dari proses penerimaan anggota
Polri.
Berdasarkan Pasal 4 Perkapolri 5/2006, penerimaan anggota Polri terdiri dari dua jalur yaitu
a. Penerimaan
Perwira Polri melalui penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian atau
penerimaan calon Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS)
b. Penerimaan Bintara Polri melalui penerimaan calon bintara Polri
Sayangnya, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut adik Anda ingin menjadi anggota Polri melalui jalur yang mana.
Anda
juga mengatakan bahwa oknum polisi telah Anda laporkan melakukan tindak
pidana penipuan. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pengenaan Pasal 378 KUHP
tersebut lebih cocok jika oknum polisi yang menjanjikan dapat menjadi
polisi tanpa tes dengan membayar sejumlah uang ternyata bukan seorang
polisi. Sedangkan, jika oknum tersebut ternyata memang seorang polisi,
maka lebih cocok dikenakan tindak pidana suap sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Mengutip artikel Ancaman Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi,
pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam
dengan hukuman pidana dan yang lebih penting adalah sanksi pidana
tersebut dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap.
Jadi,
terhadap perbuatan oknum polisi yang meminta sejumlah uang dengan janji
akan meluluskan adik Anda jadi polisi, menurut hemat kami, seharusnya
dikenakan ketentuan UU Tipikor mengenai penyuapan. Pengenaan Pasal 378 KUHP
(penipuan), menurut hemat kami, lebih cocok jika ternyata belakangan
diketahui bahwa oknum polisi tersebut sebenarnya adalah polisi gadungan.
Mengenai ganti kerugian terhadap uang yang telah Anda berikan kepada oknum polisi Anda dapat membaca artikel Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?
Jadi,
berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses penerimaan anggota
Polri tidak dipungut biaya. Perbuatan menyogok (suap) anggota kepolisian
dalam proses penerimaan anggota Polri bisa dijerat dengan ketentuan UU
Tipikor. Ancaman sanksi pidana dikenakan terhadap pemberi dan penerima
suap.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar