STAR BERANTAS, Jakarta
- Pemerintah mengusulkan lajang yang berzina bisa dipidanakan.
“Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” kata Direktur Jenderal
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidudin
Adams, Selasa, 19 Maret 2013.
Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyerahkan
draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan
usulan ini akan dibahas oleh Komisi sebelum nantinya disahkan menjadi
KUHP yang baru menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. (Baca: Pasal Santet di KUHP)
Dalam
KUHP yang saat ini berlaku, pasal perzinaan hanya dikenakan kepada pria
atau wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan
zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau
perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan
istri atau suaminya.
Wahidudin beralasan, pemerintah memasukkan
pasal lajang yang berzina dalam rancangan baru karena merupakan cerminan
nilai yang dianut oleh masyarakat. ”Masyarakat kita kan tidak seperti
dalam KUHP lama yang membolehkan hal itu,” katanya.
Namun, pasal
perzinaan untuk lajang ini berlaku sebagai delik aduan dari istri,
suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan
tersebut. ”Jadi, tidak bisa kalau hasil sweeping petugas,” kata Wahidudin.
Rancangan
KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau
lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang
sah. Ancamannya, pidana 1 tahun penjara.
Sosiolog dari
Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, mempertanyakan efektivitas pasal
yang melarang lajang berzina dan kumpul kebo. ”Percuma kalau tidak ada
yang mengatur atau mengontrol di lapangan,” kata Ida saat dihubungi
kemarin.
Ida membandingkan pasal zina dalam rancangan KUHP ini
dengan peraturan daerah di Depok. Di Depok, ada peraturan yang melarang
laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan bersama-sama di rumah
kos. “Apakah ada yang mau melaporkan kalau peraturan-peraturan itu
dilanggar?” ujarnya.
Namun, menurut Ida, aturan yang melarang
lajang berzina ini tak mengintervensi privasi seseorang. ”Niat
pemerintah sudah baik. Ini adalah aturan tertib sosial,” ucapnya.
Anggota
Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding,
mengatakan fraksinya belum membahas pasal ini. Namun, ia sepakat jika
lajang yang berzina diatur dalam undang-undang. Alasannya, saat ini
banyak lajang yang menjadi gratifikasi seks untuk pejabat. ”Saya kira
itu bagus kalau diatur,” kata dia.
Sumber : Tempo.co
Editor : Putri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar