Bab IX - Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
Pasal 86
Apabila
disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam
arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan
percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh
suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan
ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam
pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan
penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara
tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti:
• jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
• tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
• kehilangan salah satu pancaindera;
• mendapat cacat berat;
• menderita sakit lumpuh;
• terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
• gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1)
Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga
orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan,
atau
badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama
pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala
rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan
kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat
dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga
orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua
dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang
disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas
kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan
umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
(2)
Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang
disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan
Indonesia.
Pasal 95b
Yang
dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat
udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu
dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi).
Dalam
hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung
sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas
pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang
diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara
disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan
tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiapendaratan.
Pasal 96
(1)
Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di
situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.
(3)
Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang
mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah
diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu
berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang
disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah
ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah
yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit
yang digunakan sebagai batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.
Pasal 101 bis
(1)
Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya
untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga
listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu
alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung,
dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382
Aturan Penutup
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan
dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-
perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan
pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar