Pencemaran dengan Tulisan (surat-surat, ucapan pasal 310-311 KUHP, apabila sudah menggunakan email, Facebook, Twitter, dll di kenakan UU ITE). Pemberlakuan dan tafsir atas Pa :sal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.
Mahkamah
Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut
dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara
hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila
dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana
bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci.
Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada
pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat
pengertian tentang pencemaran nama baik.
Dengan
merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai
perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.Pasal 27 ayat
(3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 310
ayat (1) KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Rumusan
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding
terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan
sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi
elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam
Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi
pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE “(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik
dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36
UU ITE. Pasal 36 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal
34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian
bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau
denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2).
Pasal 51 ayat (2) UU ITE “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah)”.
Gunakan Internet dengan bijak, jangan merugikan orang lain untuk
kepentingan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar