Pengusulan TH K1 di lingkungan Kemenag
memang cukup rumit. Pasalnya mereka memiliki unit satuan kerja terkecil
hingga di madrasah negeri dan kantor Kemenag kabupaten/kota. Sehingga
jumlah usulan nominasi TH K1 yang akan diangkat langsung menjadi CPNS
sangat banyak.
Menag Suryadharma Ali menuturkan bahwa
ketika dibuka masa pengajuan pengangkatan TH K1, jumlahnya cukup banyak
yakni mencapai 29.471 orang. "Mereka itu tidak hanya dari kantor Kemenag
pusat (yang ada di Jakarta, red) saja," jelasnya. Tetapi tersebar dari
seluruh penjuru Indonesia.
Jumlah usulan TH K1 yang begitu banyak
lantas memunculkan kecerugiaan. Pihak penyeleksi yang dikomando
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) mencium potensi adanya tenaga honorer siluman diantara jumlah
yang disodorkan itu.
Akhirnya dilakukan pemeriksaan atau
verifikasi dokumen. "Setelah dilakukan verifikasi, jumlah tenaga honorer
kategori 1 yang memenuhi kriteria hanya 10.875 orang. Sisanya tidak
memenuhi kriteria," papar Menteri sekaligus ketua umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) itu. Diantara syarat administrasi menjadi TH K1 adalah
mendapatkan gaji rutin dari APBN atau APBD.
Jumlah TH K1 yang sudah susut menjadi 10
ribuan orang itu, dinilai masih terdapat kejanggalan. Selanjutnya
dilakukan penyaringan lagi yang diberi nama quality assurance (QA) dan
dilaksanakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah dilakukan proses penyaringan QA itu, jumlah TH K1 yang valid dan
bisa diangkat menjadi CPNS susut menjadi hanya 9.476 orang.
Menteri yang akrab disapa SDA itu
menuturkan bahwa posisi saat ini belum seluruh TH K1 tadi sudah memiliki
pos bekerja atau formasi. Dia menuturkan posisi terkini jumlah TH K1
yang sudah memiliki formasi masih berjumlah 29 orang saja.
Dia mengatakan pihaknya terus
berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menuntaskan
pengangkatan TH K1 yang valid untuk menjadi CPNS tanpa tes. SDA
menegaskan bahwa penetapan formasi bukan wewenang Kemenag. Upaya ini
cukup mendesak, karena target penuntasakan pengangkatan TH K1 yang
ditetapkan pemerintah adalah akhir 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar